GELIATMEDIA.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kecamatan Jampangkulon.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan menjadi bagian penting dalam pengawasan program agar manfaat Rutilahu benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Program Rutilahu ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, kami memastikan setiap tahapan, mulai dari pendataan hingga pelaksanaan di lapangan, berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujarnya, Selasa (3/2/2026)
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Jampangkulon menerima sebanyak 33 unit bantuan Rutilahu yang tersebar di 10 desa dan satu kelurahan. Peninjauan lapangan diawali dari Desa Ciparay sebagai salah satu lokasi penerima bantuan.
Menurut Sendi, keberhasilan program Rutilahu tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Koordinasi yang baik dinilai penting untuk menghindari ketidaktepatan sasaran dan memastikan pemerataan bantuan.
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat guna menjamin keadilan serta transparansi dalam pelaksanaan program.
Program Rutilahu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan perumahan, khususnya di wilayah pedesaan, melalui perbaikan dan peningkatan kualitas rumah bagi keluarga miskin dan rentan di Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Asep






