GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Agenda paripurna meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, serta Penyampaian Keputusan DPRD mengenai penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda terkait.
Dalam penyampaian jawaban, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, memberikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda telah berpedoman pada regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan insiden non-kebakaran.
Raperda ini dinilai strategis mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas raperda tersebut. Komisi II dijadwalkan melakukan pembahasan mendalam, baik secara internal maupun bersama mitra terkait, sebelum hasilnya kembali dibawa ke rapat paripurna.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan pentingnya pembahasan yang efektif serta tepat waktu sesuai target Propemperda 2025.
“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen melahirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***
Reporter : Gandi Setiawan






