GELIATMEDIA.COM -, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025, Kamis (13/11/2025), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Secara bergiliran, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, masukan, serta rekomendasi terhadap substansi Raperda yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umum antara lain:
Fraksi Golkar dan PAN oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
Fraksi Gerindra oleh H. Syarif Hidayat
Fraksi PKB oleh Erlan Hudaya
Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman
Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap urgensi pembentukan Raperda tersebut. Namun, sejumlah catatan juga diberikan, terutama mengenai aspek kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta mekanisme penanggulangan dan penyelamatan agar lebih efektif dan adaptif di lapangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas pandangan yang komprehensif dan objektif. Ia menegaskan, pandangan umum fraksi merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan, terdapat sejumlah catatan, saran, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,” ujar Budi Azhar.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penanganan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran serta keadaan darurat non kebakaran.
“Kami ingin agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman operasional yang nyata di lapangan. Masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini,” tambahnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi dijadwalkan akan memberikan jawaban atas pandangan umum dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya, yang akan digelar Jumat, 14 November 2025.
“Kami berharap Bupati dapat memberikan tanggapan terhadap seluruh pandangan fraksi pada rapat selanjutnya. Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***
Reporter : Gandi Setiawan






