GELIATMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda yang dibahas dan disepakati tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam proses pembahasannya, DPRD menilai kedua Raperda tersebut memiliki kaitan dengan penguatan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pembahasan Raperda perlu diarahkan agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah.
“DPRD tentu memberikan perhatian terhadap setiap Raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Prinsipnya, regulasi yang disepakati harus dapat memberikan manfaat dan menjadi dasar yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Budi Azhar.
Menurutnya, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
Namun, kemudahan berusaha tetap perlu berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, tata ruang, perlindungan UMKM, serta kelestarian lingkungan.
“Investasi harus memberikan dampak terhadap perekonomian daerah dan masyarakat. Karena itu, aspek kemudahan berusaha harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.
Sementara terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Budi mengatakan DPRD tetap menempatkan fungsi pelayanan publik sebagai salah satu hal penting yang perlu diperhatikan.
Perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme dan kemandirian perusahaan, serta mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Yang paling penting, perubahan bentuk badan hukum ini jangan sampai menghilangkan fungsi pelayanan publik. Perusahaan daerah harus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus mampu dikelola secara profesional,” katanya.
Budi menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap implementasi kedua regulasi tersebut nantinya dapat berjalan secara efektif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perekonomian Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses persetujuan kedua Raperda.***
Reporter : Gandi








Komentar