Dua Raperda Strategis Disepakati DPRD Sukabumi, PAD dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian

- Admin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Dua Raperda yang dibahas dan disepakati tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam proses pembahasannya, DPRD menilai kedua Raperda tersebut memiliki kaitan dengan penguatan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bacakan Naskah UUD 1995, Sikap Hormat Warnai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pembahasan Raperda perlu diarahkan agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah.

“DPRD tentu memberikan perhatian terhadap setiap Raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Prinsipnya, regulasi yang disepakati harus dapat memberikan manfaat dan menjadi dasar yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Budi Azhar.

Menurutnya, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.

Namun, kemudahan berusaha tetap perlu berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, tata ruang, perlindungan UMKM, serta kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan, Bupati Sukabumi Seluruh Tahapan Evaluasi Telah Rampung

“Investasi harus memberikan dampak terhadap perekonomian daerah dan masyarakat. Karena itu, aspek kemudahan berusaha harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.

Sementara terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Budi mengatakan DPRD tetap menempatkan fungsi pelayanan publik sebagai salah satu hal penting yang perlu diperhatikan.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme dan kemandirian perusahaan, serta mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Yang paling penting, perubahan bentuk badan hukum ini jangan sampai menghilangkan fungsi pelayanan publik. Perusahaan daerah harus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus mampu dikelola secara profesional,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

Budi menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap implementasi kedua regulasi tersebut nantinya dapat berjalan secara efektif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perekonomian Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses persetujuan kedua Raperda.***

 

 

 

Reporter : Gandi

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Bacakan Naskah UUD 1995, Sikap Hormat Warnai Upacara Hari Kesaktian Pancasila
DPRD Sukabumi Dorong RAPBD 2027 Selaras RPJMD dan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Reses di Cikakak, Muhamad Jaenudin Serap Aspirasi dan Awasi Program Pemerintah
Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2026
DPRD Sukabumi Dorong Seluruh SPPG Segera Urus PBG dan SLF, Keselamatan Relawan Jadi Sorotan
Raperda Perubahan APBD 2026 Dibahas, Anggaran Daerah Disesuaikan dengan Kebutuhan Akhir Tahun
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Pelantikan MUI, Dorong Kepengurusan Baru Perkuat Kerukunan Umat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Dua Raperda Strategis Disepakati DPRD Sukabumi, PAD dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ketua DPRD Bacakan Naskah UUD 1995, Sikap Hormat Warnai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 13:21 WIB

DPRD Sukabumi Dorong RAPBD 2027 Selaras RPJMD dan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 20:10 WIB

Reses di Cikakak, Muhamad Jaenudin Serap Aspirasi dan Awasi Program Pemerintah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!