GELIATMEDIA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C akan segera berakhir. Layanan tersebut disediakan di sejumlah titik strategis di Kota Bandung selama periode 6 hingga 11 Juli 2026.
Selain melalui mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di Gerai SIM Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung serta Gerai SIM Outlet Botanica. Seluruh layanan tersebut diperuntukkan khusus bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Gerai SIM MPP Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34 melayani perpanjangan SIM setiap Senin hingga Sabtu dengan jam pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung selama sepekan meliputi Miko Mall Kopo pada Senin (6/7), Superindo Ujungberung pada Selasa (7/7), Superindo Antapani pada Rabu (8/7), Superindo Rajawali pada Kamis (9/7), Borma Setiabudi pada Jumat (10/7), serta ITC Kebon Kelapa dan Borma Cipadung, Cibiru pada Sabtu (11/7).
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes psikologi dan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM Keliling, Gerai SIM MPP, maupun Outlet Botanica tidak melayani pembuatan SIM baru. Penerbitan SIM baru hanya dapat dilakukan melalui Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Informasi terkini terkait jadwal maupun perubahan lokasi layanan dapat diperoleh melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Bandung.
Melalui penyediaan layanan SIM Keliling dan gerai pelayanan di berbagai lokasi, Polrestabes Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dijangkau, dan efisien, sehingga masyarakat dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Satpas.***
Reporter : Mia






