Pemkot Bandung Terapkan WFH dengan Pengawasan Ketat, Pimpinan Tetap Masuk dan Gowes Setiap Jumat

- Admin

Rabu, 1 April 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandung menerapkan skema WFH bagi ASN

Pemkot Bandung menerapkan skema WFH bagi ASN

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem pengawasan ketat. Di sisi lain, jajaran pimpinan menunjukkan komitmen dengan tetap hadir ke kantor serta menginisiasi kebijakan bersepeda setiap hari Jumat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.

“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Pemkot Bandung Gelar Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Perencanaan Berbasis Data dan Partisipasi Warga

Ia juga menyampaikan bahwa setiap hari Jumat, pimpinan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berangkat ke kantor menggunakan sepeda sebagai bentuk keteladanan.

“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan.

“Kami akan membangun sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Baca Juga :  SRMP 7 Sukabumi Jadi Wujud Program Strategis Nasional Pendidikan Inklusif

Pemkot Bandung saat ini telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang wajib digunakan seluruh ASN. Aplikasi tersebut mampu mendeteksi lokasi pegawai secara akurat sehingga meminimalisasi potensi manipulasi kehadiran.

“Absensi sekarang sudah menggunakan Gercep Mobile, sehingga tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.

Pengawasan terhadap ASN tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari.

“Pengawasan dilakukan pada pagi, siang, dan sore hari, sehingga aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.

Selain itu, standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons panggilan telepon maksimal dalam waktu lima menit dan membalas pesan WhatsApp dalam waktu tiga menit.

Baca Juga :  Sekda Sukabumi Buka Diseminasi Pembinaan Camat Terkait Layanan PPATS

“Jika ditelepon maksimal lima menit harus diangkat, dan pesan WhatsApp maksimal tiga menit harus dibalas,” tegas Evi.

Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada dan saat ini sedang disusun lebih lanjut,” pungkasnya.***

 

 

Reporter : Mia

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Ruas Jalan Cisolok–Cipanas, Warga dan Pelaku Wisata Sambut Positif
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses dan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Semangat Kader dalam Gebyar Bulan Bung Karno 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Kapasitas Mitra Cai untuk Wujudkan Pengelolaan Irigasi Berkelanjutan
Baperida Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan UHC Demi Wujudkan Akses Kesehatan Merata
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Operator Rai-Herkules CH 70 untuk Dukung Mekanisasi Pertanian
Kepala Dinas Perikanan Dampingi Bupati Sukabumi Hadiri Puncak Seren Taun ke-447 di Kasepuhan Sinarresmi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:31 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Ruas Jalan Cisolok–Cipanas, Warga dan Pelaku Wisata Sambut Positif

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses dan Nota Pengantar KUA-PPAS 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:42 WIB

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Semangat Kader dalam Gebyar Bulan Bung Karno 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Kapasitas Mitra Cai untuk Wujudkan Pengelolaan Irigasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!