GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam melakukan pemugaran Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menghadiri peresmian di kawasan TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Farhan menegaskan, kehadiran pemerintah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Inisiatif masyarakat ini sangat positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujarnya.
Secara administratif, kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meskipun demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.
Farhan menjelaskan, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, diperlukan kajian ilmiah yang komprehensif. Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan mendorong dan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kajian tersebut mencakup pengumpulan dokumentasi, kesaksian, hingga penelusuran nilai historis kawasan. Jika kajian dinilai lengkap, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya.
Selain aspek kajian, Farhan juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dimiliki monumen tersebut. Ia meminta agar proses perizinan segera diurus, sembari tetap melanjutkan pembangunan yang memiliki nilai budaya.
Dengan luas mencapai sekitar 56 hektare, TPU Cikadut dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam proses penetapan. Tidak seluruh area akan otomatis menjadi cagar budaya, melainkan harus melalui klasifikasi berdasarkan hasil kajian.
Farhan juga memastikan, pemerintah berkomitmen menjaga fungsi kawasan TPU Cikadut dan tidak akan memberikan izin untuk pembangunan komersial di area tersebut. Ia turut meluruskan isu terkait pemindahan makam, yang menurutnya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin wali kota.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali, melalui perwakilannya menyampaikan bahwa TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang, yang telah ada sejak akhir abad ke-19 dan berusia lebih dari 100 tahun.
Pemugaran monumen ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merawat makam sebagai bagian dari sejarah dan peradaban. Panitia juga berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.
Dengan dimulainya proses kajian ini, Pemkot Bandung bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat dasar penetapan Monumen TPU Cikadut sebagai cagar budaya secara resmi.***
Reporter : Mia






