GELIATMEDIA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan aktivitas usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak yakni PT Pong Codan Indonesia yang berada di Desa Benda serta PT Kata Karung Bersama di Desa Tenjoayu. Kegiatan tersebut turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan mengecek langsung aktivitas perusahaan serta kelengkapan dokumen perizinan usaha yang dimiliki.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan menegaskan bahwa aktivitas usaha yang telah berjalan namun belum melengkapi perizinan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
“Usaha sudah berjalan tetapi izin belum lengkap. Ini tidak bisa dianggap sepele. DPRD akan memastikan proses hukum dan administrasi ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iwan Ridwan.
Ia menambahkan, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan setiap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.***
Reporter : Dapit






