GELIATMEDIA.COM – Sejumlah manajemen PT Usquare Teknologi Solusi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait sengketa pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah, Kabupaten Bandung. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Direktur Operasional pengelola lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah berinisial AR.
Laporan polisi dibuat AR ke Satuan Reserse Kriminal Polsek Baleendah pada Selasa, (23/12/2025), seusai dirinya menjalani sidang Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam laporan itu, AR melaporkan empat orang manajemen PT Usquare Teknologi Solusi yang masing-masing berinisial ND, AH, TO, dan YK.
Kasus ini bermula dari sengketa antara pelapor dengan Direktur Utama PT Usquare Teknologi Solusi terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Welas Asih Baleendah. AR menilai para terlapor telah membuat serta menyampaikan surat pernyataan yang diduga berisi keterangan tidak benar dalam proses persidangan.
Menurut AR, surat pernyataan tersebut memuat klaim seolah-olah para terlapor mengalami tekanan dan intimidasi darinya. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya, terlebih karena surat pernyataan itu digunakan sebagai alat bukti oleh pihak tergugat dalam persidangan.
Kuasa hukum pelapor, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diajukan para terlapor sebagai bukti tambahan.
“Dalam persidangan hari ini, tergugat menghadirkan bukti tambahan berupa pernyataan empat orang manajemen pengelola parkir yang menyatakan mencabut berita acara serah terima barang dan mengaku mendapat intimidasi dari klien kami. Padahal faktanya, mereka masih bekerja di perusahaan tersebut hingga saat ini,” ujar Alamsyah.
Ia juga mempertanyakan klaim adanya intimidasi, mengingat pada sidang sebelumnya pihak pelapor telah melayangkan surat resmi agar keempat orang tersebut hadir sebagai saksi, namun tidak satu pun memenuhi panggilan pengadilan.
“Logikanya sederhana, kami sedang menggugat direkturnya. Jadi siapa sebenarnya yang memiliki posisi untuk menekan? Atas dasar itu, kami melaporkan keempat orang tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” tambahnya.
Alamsyah menambahkan, dalam proses penyidikan ke depan, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan unsur pidana tambahan.
“Tidak akan ada upaya damai. Proses hukum akan terus kami lanjutkan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang mengada-ada dan bersifat fitnah,” pungkasnya.***
Reporter : Asep Topiq






