DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis: APBD 2026 dan Penataan Pusat Perbelanjaan

- Admin

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna, sahkan dua Raperda strategis yakni APBD 2026

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna, sahkan dua Raperda strategis yakni APBD 2026

GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga pendapat akhir dari Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dua Raperda strategis tersebut. Ia menilai, proses pembahasan telah berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Baperida Kabupaten Sukabumi Dukung Pembahasan Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

“Raperda APBD 2026 dan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan merupakan dua kebijakan penting yang akan menjadi landasan bagi arah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah ke depan,” ujar Budi Azhar.

Menurutnya, Raperda APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta upaya memperkuat sektor-sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“DPRD berkomitmen memastikan bahwa setiap alokasi anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan digunakan secara efektif untuk program prioritas, terutama bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.

Terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Budi Azhar menuturkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  DPRD Terima Audiensi DOB Sukabumi Utara, Pemekaran Masuki Tahap Akhir

“Kami ingin memastikan agar kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan tidak mematikan pasar rakyat. Justru sebaliknya, harus terbangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha besar dan kecil,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah dilakukan dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi, potensi pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah.

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Bupati.

Selain itu, Bupati menjelaskan bahwa rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Dinas PU Kabupaten Sukabumi Gelar Apel Pagi Peringati HUT ke-79, Sekda Tekankan Pentingnya SDM Andal

Sementara untuk Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemkab Sukabumi akan mengatur zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional.

Setiap toko swalayan berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, atau grosir juga diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM).

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar dapat berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujar Bupati Asep Japar.

Menutup paripurna, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap kedua Raperda yang disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kedua regulasi ini agar berjalan sesuai semangat awalnya, yaitu demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.***

 

(Red)

 

 

 

Berita Terkait

Hj Rina Rosmaniar Japar Lantik 27 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2027
Soal Bantuan BPJS, Sekda Sukabumi: Data Pemkab dan BPJS Harus Disinkronkan
Semarak 52 Tim Korpri Perangkat Daerah dan Kecamatan Berlaga di Mini Soccer 2026
Dugaan Pelecehan Siswi PKL Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Pastikan DP3A Turun Tangan
Dinas Perkim Dorong Kolaborasi Percepatan Pembangunan Jembatan Leuwidinding, Untuk Pulihkan Akses Warga
Pisah Sambut Pejabat Struktural Kecamatan Cikidang, Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik
Dinas Peternakan Sukabumi Dorong Penguatan Kebijakan Anggaran untuk Sektor Peternakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Hj Rina Rosmaniar Japar Lantik 27 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Soal Bantuan BPJS, Sekda Sukabumi: Data Pemkab dan BPJS Harus Disinkronkan

Rabu, 23 September 2026 - 21:51 WIB

Semarak 52 Tim Korpri Perangkat Daerah dan Kecamatan Berlaga di Mini Soccer 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pelecehan Siswi PKL Jadi Sorotan, Bupati Sukabumi Pastikan DP3A Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!