GELIATMEDIA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (9/4/2025).
Rapat tersebut difokuskan pada penyusunan surat edaran (SE) yang akan menjadi panduan resmi bagi seluruh desa di Kabupaten Sukabumi dalam proses pembentukan koperasi tersebut. Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang menargetkan terbentuknya koperasi di 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
“Pada 30 Juni 2025, seluruh desa sudah harus membentuk koperasi. Sebab program ini direncanakan akan diluncurkan pada bulan Juli,” ujar Sekda Ade Suryaman dalam arahannya.
Kabupaten Sukabumi sendiri menargetkan pembentukan koperasi di 381 desa sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan, Sekda meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi agar segera menyusun serta mendistribusikan surat edaran yang memuat langkah-langkah teknis pembentukan koperasi.
Surat edaran tersebut juga akan mencantumkan tahapan dan lini masa yang dimulai sejak Maret hingga Juni 2025.
“Setiap desa ditargetkan memiliki satu koperasi, dengan minimal sembilan orang anggota,” tambahnya.
Program ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian masyarakat di tingkat lokal.***