DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

- Admin

Kamis, 10 April 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025).

Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Cilengsing Percantik Desanya Bangun Gedung Serbaguna Untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar. Ia menyampaikan bahwa penyusunan perubahan perda ini bertujuan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk proses pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan, hingga pengawasan.

“Peraturan daerah ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, mempermudah iklim usaha dan investasi, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Paripurna ke-3 Tetapkan Paoji Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 98 ayat 3 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagai tindak lanjut dari evaluasi itu, kami menyusun Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Minta Dinas PU Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

Wakil Bupati juga mengakui bahwa penyusunan Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, ia mengharapkan masukan, koreksi, dan pandangan dari DPRD dalam proses pembahasan selanjutnya.

“Kami berharap anggota dewan yang terhormat dapat menerima dan membahas lebih lanjut Raperda yang telah kami ajukan ini,” tutupnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Karangtengah–Sinagar di Kecamatan Nagrak
Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Sinergi KKP Perluas Pemasaran Hasil Laut Nelayan Ciwaru
Dinas Perikanan Sukabumi Petakan Lokasi Penanaman Mangrove untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Palabuhanratu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Ciptamulya
Perkuat Nilai Spiritual, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin
Kasubag Umpeg Dinas Damkarmat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Melalui Perubahan APBD 2026
Petugas Dishub Amankan Arus Lalu Lintas Saat Pengawalan Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Karangtengah–Sinagar di Kecamatan Nagrak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Dinas Perikanan Sukabumi Dukung Sinergi KKP Perluas Pemasaran Hasil Laut Nelayan Ciwaru

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Dinas Perikanan Sukabumi Petakan Lokasi Penanaman Mangrove untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Palabuhanratu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Ciptamulya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kasubag Umpeg Dinas Damkarmat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!