GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan reses pertama tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/3/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep Japar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan regulasi yang berkualitas dengan standar yang pasti dan terukur.
“Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,” tambahnya.
Bupati berharap agar regulasi ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis terkait kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, serta bidang lain yang mendukung program pembangunan daerah.
“Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, serta potensi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, strategi pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih baik,” tutupnya.***