Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

- Admin

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Sukabumi terus melakukan penertiban terhadap kendaraan taksi gelap dan pengguna knalpot brong.

Satlantas Polres Sukabumi terus melakukan penertiban terhadap kendaraan taksi gelap dan pengguna knalpot brong.

GELIATMEDIA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali melaksanakan razia kendaraan di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Razia ini menargetkan kendaraan taksi gelap yang beroperasi tanpa izin serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris S.T. menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak empat kendaraan taksi gelap serta menyita 550 knalpot brong yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT TNI Ke-78, Danramil 0622-02/Palabuhanratu Dan Anggota Giat Bersih-Bersih Pantai Cibutun

“Fenomena taksi gelap sangat meresahkan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga menjadi perhatian kami karena mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,”* ujar AKP Arif Saepul Haris.

Baca Juga :  Dishub Sukabumi Berkoordinasi Dengan Polres Untuk Penindakan Taksi Gelap

Lebih lanjut, AKP Arif Saepul Haris, S.T. mengungkapkan bahwa kendaraan taksi gelap yang terjaring dalam razia ini akan dikenakan tilang dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Jangan gunakan kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi, dan hindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.

Baca Juga :  Babinsa Cikelat Bersama Warga Laksanakan Pembuatan Jalan Desa

Razia ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukabumi dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.***

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Santuni Anak Yatim dan Piatu pada Malam 10 Muharam 1448 H
Pesta Rakyat Pesisir Cisolok Meriah, Kesejahteraan Nelayan Jadi Fokus Utama
MTQ ke-49 Kota Bandung Resmi Dibuka, 386 Peserta Siap Berkompetisi
Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan Agen Perubahan Remaja
Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi
Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung
Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 863 KPM
Dishub Evaluasi Perizinan Parkir dan Lakukan Survei Lapangan di Kawasan Batu Bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:18 WIB

GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Santuni Anak Yatim dan Piatu pada Malam 10 Muharam 1448 H

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:38 WIB

Pesta Rakyat Pesisir Cisolok Meriah, Kesejahteraan Nelayan Jadi Fokus Utama

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2026 Lahirkan Agen Perubahan Remaja

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tumpal Eben Ezer Resmi Dilantik sebagai Kajari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pengukuhan Pengurus MC.BDG 2026–2029 Tegaskan Peran MC Profesional dalam Industri Event Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!