Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pelaku Diamankan

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

GELIATMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/2/2025), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat excavator.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Bos Garuda Blak-Blakan: Ini Dua Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Meroket di Musim Liburan

Tiga Pelaku Diamankan

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pukul 11.30 WITA, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu:

1. NP, operator alat berat, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

2. RP, pekerja mesin air, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

3. IP, pekerja karpet dan penyaring emas, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi dan Bupati Sukabumi Turun Ke Sungai Bersihkan Sampah Pasca Banjir Bandang

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Dengan produksi lebih dari 10 gram emas per hari, operasi tambang ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp160 juta selama 10 hari beroperasi.

Barang Bukti Disita

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:

1 unit excavator merek Zoomlion warna abu-abu hijau

1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai

1 unit keong/siput

Beberapa karpet berisi material emas

Baca Juga :  Fenomena Hujan Saat Imlek: Simbol Keberuntungan atau Sekadar Musim Hujan?

Berbagai perlengkapan tambang, termasuk pipa dan selang air

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dari pemeriksaan terhadap lima saksi, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 m.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana
Pantai Rancabuaya Kondusif, Pengamanan Nataru Tuai Apresiasi
Danramil 1123/Cisewu Jamin Keamanan Wisatawan Selama Libur Nataru
Amankan Malam Pergantian Tahun, Polsek Caringin Sita Miras Berkadar Tinggi
Kelurahan Jatihandap Tuntaskan Proyek Jalan Lingkungan, Libatkan Partisipasi Warga
Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Kota Bandung
Kuasai 8 Hektare Selama 16 Tahun, Perusahaan PMA Digugat Ahli Waris Pemilik Sah
LENDENG N D’GANK Central Chapter Gelar Jum’at Berbagi, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:05 WIB

Kunjungi Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:57 WIB

Pantai Rancabuaya Kondusif, Pengamanan Nataru Tuai Apresiasi

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44 WIB

Danramil 1123/Cisewu Jamin Keamanan Wisatawan Selama Libur Nataru

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:25 WIB

Amankan Malam Pergantian Tahun, Polsek Caringin Sita Miras Berkadar Tinggi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kelurahan Jatihandap Tuntaskan Proyek Jalan Lingkungan, Libatkan Partisipasi Warga

Berita Terbaru

Baperida Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

Rakor DPRD dan Baperida Bahas Optimalisasi Perda TJS PKBL

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:30 WIB

error: Content is protected !!