Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pelaku Diamankan

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

GELIATMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/2/2025), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat excavator.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Baca Juga :  DPRD Desak Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Golden

Tiga Pelaku Diamankan

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pukul 11.30 WITA, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu:

1. NP, operator alat berat, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

2. RP, pekerja mesin air, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

3. IP, pekerja karpet dan penyaring emas, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  GEOFEST 2025 Resmi Dibuka, Generasi Muda Didorong Berperan dalam Geowisata Berkelanjutan

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Dengan produksi lebih dari 10 gram emas per hari, operasi tambang ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp160 juta selama 10 hari beroperasi.

Barang Bukti Disita

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:

1 unit excavator merek Zoomlion warna abu-abu hijau

1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai

1 unit keong/siput

Beberapa karpet berisi material emas

Baca Juga :  Tragis! Bocah di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Lumpuh, Tinggal di Kandang Ayam

Berbagai perlengkapan tambang, termasuk pipa dan selang air

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dari pemeriksaan terhadap lima saksi, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 m.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menang Hingga MA, Warga Pasirluyu Desak Pemkot Bandung Patuhi Putusan Pengadilan
Pangdam III/Siliwangi Dampingi Gubernur Jabar Tanam Teh dan Kekayuan di Pangalengan
Wali Kota Bandung Apresiasi Kritik Akademisi demi Kebijakan Publik yang Lebih Aplikatif
Komunitas Berkobar Gelar Charity Event Peringati Satu Tahun Berdiri
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kuasa Hukum Kecewa Diabaikan Komisi I DPRD Bandung dalam Rapat Sengketa Lahan Pasirluyu
Kades Bumiwangi Apresiasi UPTD SDA Citarum dan Harapkan Program Normalisasi Berkelanjutan
Pelantikan Apdesi Sukabumi Diwarnai Pesan Tegas Gubernur soal Infrastruktur Desa

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:01 WIB

Menang Hingga MA, Warga Pasirluyu Desak Pemkot Bandung Patuhi Putusan Pengadilan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:42 WIB

Pangdam III/Siliwangi Dampingi Gubernur Jabar Tanam Teh dan Kekayuan di Pangalengan

Senin, 15 Desember 2025 - 21:31 WIB

Wali Kota Bandung Apresiasi Kritik Akademisi demi Kebijakan Publik yang Lebih Aplikatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:00 WIB

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Kecewa Diabaikan Komisi I DPRD Bandung dalam Rapat Sengketa Lahan Pasirluyu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!