Polda Gorontalo Ungkap Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pelaku Diamankan

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Tiga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk excavator disita. .

GELIATMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/2/2025), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat excavator.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Setuju! SPMB 2025 Berlaku, Ini Perbedaan dengan PPDB Sebelumnya

Tiga Pelaku Diamankan

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pukul 11.30 WITA, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu:

1. NP, operator alat berat, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

2. RP, pekerja mesin air, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

3. IP, pekerja karpet dan penyaring emas, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Keamanan Nasional Pulih

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Dengan produksi lebih dari 10 gram emas per hari, operasi tambang ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp160 juta selama 10 hari beroperasi.

Barang Bukti Disita

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:

1 unit excavator merek Zoomlion warna abu-abu hijau

1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai

1 unit keong/siput

Beberapa karpet berisi material emas

Baca Juga :  GEOFEST 2025 Resmi Dibuka, Generasi Muda Didorong Berperan dalam Geowisata Berkelanjutan

Berbagai perlengkapan tambang, termasuk pipa dan selang air

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Dari pemeriksaan terhadap lima saksi, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 m.***

 

Reporter : Asep T

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Dilantik Kejati Jabar, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Tim DLHK Zona 11B Bersihkan Kolam Taman Cikapundung Riverspot dari Sampah dan Bau Menyengat
Polsek Cileunyi Perketat Pengamanan di Stasiun Tegalluar Saat H+2 Lebaran
Pemkot Bandung Gelar Aksi Bersih-Bersih Kawasan Masjid Jelang Idulfitri 1447 H 2026
Polrestabes Bandung Intensifkan Patroli Polwan di Pusat Perbelanjaan Jelang Idulfitri 2026
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Sampaikan Bandung Zoo Belum Bisa Dibuka Saat Libur Lebaran
Anggota DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Kecamatan Regol
Patriot Siliwangi Sejati Gelar Bukber dan Deklarasi Pendirian Koperasi KDM di Bandung

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:45 WIB

Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Dilantik Kejati Jabar, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:20 WIB

Tim DLHK Zona 11B Bersihkan Kolam Taman Cikapundung Riverspot dari Sampah dan Bau Menyengat

Senin, 23 Maret 2026 - 13:36 WIB

Polsek Cileunyi Perketat Pengamanan di Stasiun Tegalluar Saat H+2 Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:23 WIB

Pemkot Bandung Gelar Aksi Bersih-Bersih Kawasan Masjid Jelang Idulfitri 1447 H 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:47 WIB

Polrestabes Bandung Intensifkan Patroli Polwan di Pusat Perbelanjaan Jelang Idulfitri 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!