GELIATMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/2/2025), petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat excavator.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Tiga Pelaku Diamankan
Dalam operasi penertiban yang berlangsung pukul 11.30 WITA, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.
Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu:
1. NP, operator alat berat, warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
2. RP, pekerja mesin air, warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
3. IP, pekerja karpet dan penyaring emas, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini telah beroperasi sejak 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Dengan produksi lebih dari 10 gram emas per hari, operasi tambang ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp160 juta selama 10 hari beroperasi.
Barang Bukti Disita
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:
1 unit excavator merek Zoomlion warna abu-abu hijau
1 unit mesin dompeng merek Tiger Shanghai
1 unit keong/siput
Beberapa karpet berisi material emas
Berbagai perlengkapan tambang, termasuk pipa dan selang air
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dari pemeriksaan terhadap lima saksi, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 m.***
Reporter : Asep T