GELIATMEDIA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Entry meeting pemeriksaan ini digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/2/2025) dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami serta Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman.
Ketua Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Joni Setiawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo tertentu.
“Pemeriksaan interim ini akan berlangsung selama 30 hari, mulai 16 Februari hingga 17 Maret 2025,” ujar Joni. Ia menambahkan, rencana penyerahan LKPD kepada BPK dijadwalkan pada 24-27 Maret 2025.
Joni berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami pentingnya pemeriksaan ini guna memastikan kelancaran serta ketepatan waktu dalam proses audit.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menginstruksikan jajaran perangkat daerah untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diperiksa.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif dan proaktif selama pemeriksaan berlangsung,” tegasnya.***