Angkutan Elf Pajampangan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dishub, Tuntut Penindakan Tegas Angkutan Ilegal

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

GELIATMEDIA.COM – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Senin, (3/2 2025).

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari pengurus angkutan elf, pengemudi, kernet, serta pemilik mikrobus elf.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang tanpa izin resmi, khususnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.

Baca Juga :  Dandim 0622/ Sukabumi Bagikan Bingkisan Lebaran, Prajurit Sambut dengan Antusias

“Kami meminta agar DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan hukum, dengan mengubah sanksi terhadap pelanggaran izin angkutan ini dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat. Pelanggaran ini sangat merugikan para pelaku usaha transportasi yang legal,” tegas H. Isep dalam keterangannya.

Baca Juga :  Bappelitbangda dan DPRD Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Sukabumi

Selain itu, AEPJN juga mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna melaporkan serta menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “taksi gelap.”

Dalam aksi tersebut, AEPJN turut mengundang sejumlah media dengan harapan aspirasi mereka dapat tersebar luas dan menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Video Perkelahian yang tersebar di Medsos Sudah ditangani Polres Sukabumi

Sebagai informasi, AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.

Legalitasnya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No. 21/2020, dengan alamat di Jl. Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.***

 

Red

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kembali Nikmati Air Bersih dan Irigasi, Bendungan Leuwi Bangga Tuntas Diperbaiki
Ir. Toha Wildan Athoilah Resmi Pimpin Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi
H. Budianto Resmi Pimpin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi
Mubtadi Latip Resmi Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
Dinas Pemadam Kebakaran Dukung Keamanan dan Keselamatan di Baim Sport Center
Kadis DPMD Hadiri Pelaksanaan Acara Seren Taun ke-657 Kasepuhan Adat Gelar Alam
Masa Jabatan DPD KNPI Kota Sukabumi Habis, Publik Pertanyakan Arah Gerakan Kepemudaan
Kadis Pertanian Dukung Semangat Kebersamaan Lewat Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS ke-155

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Warga Kembali Nikmati Air Bersih dan Irigasi, Bendungan Leuwi Bangga Tuntas Diperbaiki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:25 WIB

H. Budianto Resmi Pimpin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Mubtadi Latip Resmi Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran Dukung Keamanan dan Keselamatan di Baim Sport Center

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Kadis DPMD Hadiri Pelaksanaan Acara Seren Taun ke-657 Kasepuhan Adat Gelar Alam

Berita Terbaru