Angkutan Elf Pajampangan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dishub, Tuntut Penindakan Tegas Angkutan Ilegal

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

GELIATMEDIA.COM – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Senin, (3/2 2025).

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari pengurus angkutan elf, pengemudi, kernet, serta pemilik mikrobus elf.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang tanpa izin resmi, khususnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.

Baca Juga :  Irigasi Ciporeang-Cimarinjung Diduga Jadi Penyebab, Puluhan Petani di Ciwaru Gagal Panen

“Kami meminta agar DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan hukum, dengan mengubah sanksi terhadap pelanggaran izin angkutan ini dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat. Pelanggaran ini sangat merugikan para pelaku usaha transportasi yang legal,” tegas H. Isep dalam keterangannya.

Baca Juga :  Tangis Penyesalan Pecah, Bocah Terlibat Tawuran Meminta Maaf Kepada Orang Tua

Selain itu, AEPJN juga mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna melaporkan serta menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “taksi gelap.”

Dalam aksi tersebut, AEPJN turut mengundang sejumlah media dengan harapan aspirasi mereka dapat tersebar luas dan menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Disbudpora Dukung Penuh 11 Program Prioritas RPJMD Sukabumi 2025–2029

Sebagai informasi, AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.

Legalitasnya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No. 21/2020, dengan alamat di Jl. Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.***

 

Red

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan DPD Gema Keadilan Kota Bandung Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda
Kodim 0622 Sukabumi Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Perwakilan SPI Jabar Apresiasi Rakercab DPC SPI Sukabumi Bernuansa Budaya
Musyawarah PAW Desa Tonjong Digelar, Warga Antusias Ikuti Tahapan Pemilihan
Forum Cikakak Ngahiji Gelar Konsolidasi:Perkuat Kekuatan Internal Demi Kemajuan Wilayah
HUT ke-66 SOKSI Diisi Donor Darah, Pengobatan Gratis, dan Bakti Sosial
Pemerintah Kelurahan Palabuhanratu Kawal Pembangunan 20 Unit Rumah Panggung Hingga Tuntas
Bandung Jadi Daerah Pertama Peluncuran Program Perintis Berdaya Connect

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pelantikan DPD Gema Keadilan Kota Bandung Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kodim 0622 Sukabumi Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:34 WIB

Musyawarah PAW Desa Tonjong Digelar, Warga Antusias Ikuti Tahapan Pemilihan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:10 WIB

Forum Cikakak Ngahiji Gelar Konsolidasi:Perkuat Kekuatan Internal Demi Kemajuan Wilayah

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:57 WIB

HUT ke-66 SOKSI Diisi Donor Darah, Pengobatan Gratis, dan Bakti Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!