Angkutan Elf Pajampangan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dishub, Tuntut Penindakan Tegas Angkutan Ilegal

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 3 Februari 2025.

GELIATMEDIA.COM – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Senin, (3/2 2025).

Aksi ini akan diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari pengurus angkutan elf, pengemudi, kernet, serta pemilik mikrobus elf.

Koordinator aksi, H. Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar memberikan sanksi hukum kepada angkutan penumpang tanpa izin resmi, khususnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi beserta Forkopimda melaksanakan sholat Idul Fitri 1446H di Masjid Agung Palabuhanratu.

“Kami meminta agar DPR RI Komisi V, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan hukum, dengan mengubah sanksi terhadap pelanggaran izin angkutan ini dari Tindak Pidana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat. Pelanggaran ini sangat merugikan para pelaku usaha transportasi yang legal,” tegas H. Isep dalam keterangannya.

Baca Juga :  Babinsa Mekar Asih Rutin Laksanakan Pendampingan LTP Bersama Poktani

Selain itu, AEPJN juga mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna melaporkan serta menindak tegas keberadaan angkutan penumpang ilegal atau yang dikenal dengan sebutan “taksi gelap.”

Dalam aksi tersebut, AEPJN turut mengundang sejumlah media dengan harapan aspirasi mereka dapat tersebar luas dan menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Koramil 0622-02/Palabuhanratu Laksanakan Giat Penghijauan Penanaman Pohon

Sebagai informasi, AEPJN merupakan organisasi angkutan umum legal di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.

Legalitasnya dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris No. 21/2020, dengan alamat di Jl. Raya Surade, Kelurahan/Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.***

 

Red

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengawasan Dana Bantuan Provinsi, DPRD Jabar Sambangi Desa Wangun Sari
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel
Longsor Tutup Akses Jalan Bagbagan–Kiaradua, Polres Sukabumi Lakukan Penanganan Cepat
Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Periksa Kesehatan Sapi Perah di Sukalarang
Momentum Isra Mi’raj, Polsek Pameungpeuk Rayakan Kenaikan Pangkat Lima Personel
Dinas Damkar Laksanakan Operasi Non Kebakaran, Evakuasi Korban Longsoran TPT di Palabuhanratu
Damkar Berhasil Evakuasi Korban Tertimbun Longsoran TPT di Palabuhanratu

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 08:37 WIB

Pengawasan Dana Bantuan Provinsi, DPRD Jabar Sambangi Desa Wangun Sari

Senin, 12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sukabumi Lakukan Tes Urine Acak Personel

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:33 WIB

Longsor Tutup Akses Jalan Bagbagan–Kiaradua, Polres Sukabumi Lakukan Penanganan Cepat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:02 WIB

Lima Tahun Menanti, PAW Kepala Desa Mekarmukti Akhirnya Terlaksana

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:48 WIB

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Periksa Kesehatan Sapi Perah di Sukalarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!