Dinas Pertanian Sukabumi Bersiap Salurkan Pupuk Bersubsidi dengan Mekanisme Baru

- Admin

Senin, 6 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dalam upaya meningkatkan hasil pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025.

Namun, menurut keterangan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi petani untuk mendapatkan subsidi tersebut. Kriteria ini saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Kementerian Pertanian RI.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa subsidi pupuk hanya akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Manfaat Digitalisasi bagi UKM di Era 4.0: DKUKM Kabupaten Sukabumi Dorong Transformasi Digital

“Sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah, bermanfaat, dan tepat sasaran bagi para petani nantinya,” ujar Sri Hastuty pada Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mempermudah akses petani terhadap pupuk.

Baca Juga :  Siswa PAUD Tunas Bahari Antusias Belajar di Taman Wisata Madu Trigona, Cisolok

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan komoditas yang menjadi prioritas penerima pupuk bersubsidi pada tahun ini.

“Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelasnya.

Deni menambahkan, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Pendaftaran harus melalui kelompok tani resmi, dengan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dispar Kabupaten Sukabumi dan Wabup Iyos Somantri Hadiri Gerakan Wisata Bersih di Kawasan CPUGGp

Selain itu, guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik e-RDKK. “Data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas penyuluh lapangan, tetapi keputusan akhir ada di tingkat pusat,” kata Deni Ruslan.

Hingga kini, Dinas Pertanian Sukabumi masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Pertanian terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappelitbangda Apresiasi Peringatan Hari Pahlawan 2025 sebagai Momentum Memperkuat Semangat Pembangunan Daerah
BPKAD Sampaikan Apresiasi Selamat Ulang Tahun ke-62 Untuk Bupati Asep Japar
Kepala Bappelitbangda Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-62 untuk Bupati Asep Japar
Sebanyak 23 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik
DPMPTSP Luncurkan Layanan Keimigrasian dan Gelar Gebyar NIB untuk Dorong Kemudahan Berusaha
Bappelitbangda Dukung Sinergi Penanganan Bencana Lewat Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat
Bapemperda DPRD Sukabumi Rampungkan Pembahasan Finalisasi 13 Raperda untuk Propemperda 2026
PLT BPKAD Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Teguhkan Komitmen ASN Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:16 WIB

Bappelitbangda Apresiasi Peringatan Hari Pahlawan 2025 sebagai Momentum Memperkuat Semangat Pembangunan Daerah

Senin, 10 November 2025 - 05:59 WIB

BPKAD Sampaikan Apresiasi Selamat Ulang Tahun ke-62 Untuk Bupati Asep Japar

Senin, 10 November 2025 - 05:49 WIB

Kepala Bappelitbangda Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-62 untuk Bupati Asep Japar

Kamis, 6 November 2025 - 10:52 WIB

Sebanyak 23 Ketua TP PKK Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Resmi Dilantik

Rabu, 5 November 2025 - 14:57 WIB

DPMPTSP Luncurkan Layanan Keimigrasian dan Gelar Gebyar NIB untuk Dorong Kemudahan Berusaha

Berita Terbaru