Dinas Pertanian Sukabumi Bersiap Salurkan Pupuk Bersubsidi dengan Mekanisme Baru

- Admin

Senin, 6 Januari 2025 - 20:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dalam upaya meningkatkan hasil pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025.

Namun, menurut keterangan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi petani untuk mendapatkan subsidi tersebut. Kriteria ini saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Kementerian Pertanian RI.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa subsidi pupuk hanya akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Didampingi Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Sekda Ade Sambut Baik Aku dan Bambu Festival Nusantara 2024

“Sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah, bermanfaat, dan tepat sasaran bagi para petani nantinya,” ujar Sri Hastuty pada Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mempermudah akses petani terhadap pupuk.

Baca Juga :  Rakor DPRD dan Baperida Bahas Optimalisasi Perda TJS PKBL

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan komoditas yang menjadi prioritas penerima pupuk bersubsidi pada tahun ini.

“Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelasnya.

Deni menambahkan, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Pendaftaran harus melalui kelompok tani resmi, dengan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Sukabumi Gelar Pasar Murah Serentak Sambut Hari Jadi ke-80

Selain itu, guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik e-RDKK. “Data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas penyuluh lapangan, tetapi keputusan akhir ada di tingkat pusat,” kata Deni Ruslan.

Hingga kini, Dinas Pertanian Sukabumi masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Pertanian terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025.***

 

 

Berita Terkait

Upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Cikakak Perkuat Sinergi dan Semangat Nasionalisme
Upacara HUT ke-81 RI di Cangehgar, Semua Peserta Berdiri Dengarkan Paparan Bupati
Pengabdian hingga 30 Tahun, 81 PNS Pemkab Sukabumi Terima Penghargaan
Dua Jabatan Strategis Masih Plt, BKPSDM Sukabumi Tunggu Keputusan Bupati
Surfing Internasional Ramaikan Cimaja, Pemkab Sukabumi Ingin Potensi Wisata Makin Mendunia
Bukan Sekadar Kibarkan Bendera, Asep Japar Bekali Paskibraka Nilai Pengabdian
Polres Sukabumi Gelar Apel Kebangsaan, TNI-Polri dan Masyarakat Bersatu Jaga Keamanan
Poskeswan Dinas Peternakan Sukalarang Lakukan Pengobatan dan Monitoring Ternak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Cikakak Perkuat Sinergi dan Semangat Nasionalisme

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Pengabdian hingga 30 Tahun, 81 PNS Pemkab Sukabumi Terima Penghargaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dua Jabatan Strategis Masih Plt, BKPSDM Sukabumi Tunggu Keputusan Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Surfing Internasional Ramaikan Cimaja, Pemkab Sukabumi Ingin Potensi Wisata Makin Mendunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Bukan Sekadar Kibarkan Bendera, Asep Japar Bekali Paskibraka Nilai Pengabdian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!