Dinas Pertanian Sukabumi Bersiap Salurkan Pupuk Bersubsidi dengan Mekanisme Baru

- Admin

Senin, 6 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dalam upaya meningkatkan hasil pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025.

Namun, menurut keterangan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi petani untuk mendapatkan subsidi tersebut. Kriteria ini saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Kementerian Pertanian RI.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa subsidi pupuk hanya akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Masyarakat, Gunakan IT Dengan Positif

“Sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah, bermanfaat, dan tepat sasaran bagi para petani nantinya,” ujar Sri Hastuty pada Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mempermudah akses petani terhadap pupuk.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Hadiri Acara penutupan Angkasa You Sport Badminton Turnamen 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan komoditas yang menjadi prioritas penerima pupuk bersubsidi pada tahun ini.

“Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelasnya.

Deni menambahkan, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Pendaftaran harus melalui kelompok tani resmi, dengan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila, Sekda Pertahankan Persatuan Lima Dasar Pancasila

Selain itu, guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik e-RDKK. “Data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas penyuluh lapangan, tetapi keputusan akhir ada di tingkat pusat,” kata Deni Ruslan.

Hingga kini, Dinas Pertanian Sukabumi masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Pertanian terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan LKPJ Bupati 2025
Hunian Pascabencana Dimulai, Baperida Pastikan Program Tepat Sasaran
Baperida Buka KKN Tematik Pesona Pantai Selatan Bersama Telkom University
Diskan Sukabumi Ikuti Aksi Bersih Jalur Wisata Palabuhanratu–Cisolok Pasca Idulfitri
Kepala Dinas Peternakan Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Paparkan Capaian Pembangunan 2025
Kepala Dinas Peternakan Hadiri Pelantikan ASN, Pemkab Sukabumi Perkuat Struktur Birokrasi
Dinas Damkar Sukabumi Hadiri Musrenbang RKPD 2027,
Kepala Dinas Peternakan Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan LKPJ Bupati 2025

Kamis, 2 April 2026 - 19:33 WIB

Hunian Pascabencana Dimulai, Baperida Pastikan Program Tepat Sasaran

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Baperida Buka KKN Tematik Pesona Pantai Selatan Bersama Telkom University

Kamis, 2 April 2026 - 16:57 WIB

Diskan Sukabumi Ikuti Aksi Bersih Jalur Wisata Palabuhanratu–Cisolok Pasca Idulfitri

Kamis, 2 April 2026 - 08:34 WIB

Kepala Dinas Peternakan Hadiri Pelantikan ASN, Pemkab Sukabumi Perkuat Struktur Birokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!