Dinas Pertanian Sukabumi Bersiap Salurkan Pupuk Bersubsidi dengan Mekanisme Baru

- Admin

Senin, 6 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dalam upaya meningkatkan hasil pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera menyalurkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025.

Namun, menurut keterangan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi petani untuk mendapatkan subsidi tersebut. Kriteria ini saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Kementerian Pertanian RI.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menjelaskan bahwa subsidi pupuk hanya akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Geo Fest 2025 Resmi Dibuka, Sukabumi Tegaskan Peran Geopark dalam Pembangunan Berkelanjutan

“Sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah, bermanfaat, dan tepat sasaran bagi para petani nantinya,” ujar Sri Hastuty pada Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi ini bertujuan untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mempermudah akses petani terhadap pupuk.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi dan Kementan Bahas Percepatan Swasembada Pangan

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan komoditas yang menjadi prioritas penerima pupuk bersubsidi pada tahun ini.

“Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelasnya.

Deni menambahkan, petani yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Pendaftaran harus melalui kelompok tani resmi, dengan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sekda Ade Suryaman Pimpin Rapat Pleno Forum Penataan Ruang

Selain itu, guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik e-RDKK. “Data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas penyuluh lapangan, tetapi keputusan akhir ada di tingkat pusat,” kata Deni Ruslan.

Hingga kini, Dinas Pertanian Sukabumi masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Pertanian terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Dukung Penguatan SDM Desa Melalui Kolaborasi dengan UMMI
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Apresiasi Program Bedah Rumah Lapas Warungkiara
Perkim Sukabumi Perkuat Sinergi, untuk Wujudkan Pembangunan Jembatan Leudingding
Paripurna DPRD Jabar Bahas Dua Raperda Strategis tentang Lingkungan Hidup dan Pendidikan
Kasubag Umpeg Damkar Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dua Raperda Disepakati
DPMD Dukung Penguatan Regulasi Daerah untuk Optimalisasi Lahan dan Sistem Perhubungan
Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Wisuda 36 Santri Kelas Akhir TMI Pondok Modern Assalam Putra
Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Dukung Penguatan SDM Desa Melalui Kolaborasi dengan UMMI

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:11 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Apresiasi Program Bedah Rumah Lapas Warungkiara

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Perkim Sukabumi Perkuat Sinergi, untuk Wujudkan Pembangunan Jembatan Leudingding

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05 WIB

Paripurna DPRD Jabar Bahas Dua Raperda Strategis tentang Lingkungan Hidup dan Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:33 WIB

Kasubag Umpeg Damkar Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dua Raperda Disepakati

Berita Terbaru

error: Content is protected !!