GELIATMEDIA.COM – Pencemaran lingkungan masih menjadi isu serius di Kabupaten Sukabumi, dengan keluhan masyarakat yang terus berdatangan.
Selama periode Januari hingga September tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi telah menerima 24 pengaduan terkait masalah lingkungan.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penaatan Hukum Lingkungan (PKPHL) DLH Kabupaten Sukabumi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PKPHL, Yudistira, menyebutkan bahwa sebagian besar pengaduan telah ditangani dengan cara musyawarah, melibatkan masyarakat terdampak dan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat.
“Laporan pengaduan masyarakat sudah kami tangani. Hampir semua pengaduan selesai melalui mediasi antara dua belah pihak,” ujar Yudistira pada Senin (9/9/2020).
Menurut Yudistira, pengaduan yang diterima DLH didominasi oleh kasus pencemaran udara, air, serta bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan atau usaha perseorangan. Rata-rata, setiap laporan pengaduan membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk diselesaikan melalui proses mediasi.
Setelah kesepakatan dicapai, tindak lanjut teknis diserahkan kepada perusahaan yang menjadi sumber pengaduan. Langkah yang diambil dapat berupa pemberian kompensasi, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), atau bentuk penyelesaian lainnya.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis. Yang terpenting adalah pengaduan sudah diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara,” tegas Yudistira.
DLH Kabupaten Sukabumi berharap langkah mediasi ini dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat terdampak sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.***