Tolak RUU Penyiaran, Sejumlah Organisasi Pers di Sukabumi Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD

- Admin

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Sejumlah organisasi pers di Sukabumi menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa, 28 Mei 2024. Aksi ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Massa aksi yang terdiri dari Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Media Independent Online Indonesia (MIO), Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi (PPPS), Jurnalis Bela Negara (JBN), Gabungan Pers Sukabumi (GPS), Gabungan Elemen Rakyat dan Media (GERAM), Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Ikatan Wartawan Online (IWO) ini membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Ketua Umum PSN, Iwan Sugiyanto, salah satu yang turut menjadi orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa RUU Penyiaran tersebut mengandung beberapa pasal yang bermasalah dan dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Desa Jadi Fokus Reses Usep Wawan di Desa Margalaksana

“Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan kemerdekaan pers dan berpotensi menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen kepada masyarakat,” tegas Iwan.

Selain itu, kata dia, jurnalis Sukabumi juga menyoroti pasal-pasal lain dalam RUU Penyiaran yang dinilai multitafsir dan dapat disalahgunakan untuk membungkam pers.

“Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk mencabut RUU Penyiaran tersebut dan kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi pers,” harapnya.

Sorotan Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU Penyiaran 2024

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2024 menuai sorotan dan kritik publik karena sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, membatasi ruang gerak jurnalistik, dan tumpang tindih dengan regulasi lain. Berikut beberapa pasal yang disorot, diantaranya:

Baca Juga :  Anggota Koramil 0622-01/Cisolok Saling Berbagi Ke Warga Yang Tidak Mampu

1. Pasal 42 Ayat 2: Sengketa Jurnalistik Diatur KPI

Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

2. Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c): Larangan Penyiaran Eksklusif Jurnalisme Investigasi

Pasal ini melarang penayangan konten siaran yang memuat jurnalisme investigasi secara eksklusif. Ketentuan ini dikhawatirkan akan menghambat jurnalis dalam mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi penting kepada publik.

3. Pasal 50B Ayat 2 Huruf (k): Larangan Konten Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Pasal ini mengatur pelarangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Penggunaan istilah “pencemaran nama baik” dikhawatirkan dapat disalahartikan dan berpotensi membatasi ruang jurnalistik dalam menyampaikan kritik dan pemberitaan.

Baca Juga :  SUKSES HJKS KE 153, BUPATI SUKABUMI BANGGAKAN KOLABORASI DAN PARTISIPASI SEMUA PIHAK

4. Pasal 51 Huruf E: Penyelesaian Sengketa Jurnalistik di Pengadilan

Pasal ini mengatur bahwa sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan. Ketentuan ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU Pers 1999 dan berpotensi menghambat penyelesaian sengketa jurnalistik yang lebih cepat dan profesional melalui Dewan Pers.

Pasal-pasal tersebut di atas menjadi beberapa contoh dari poin-poin krusial dalam RUU Penyiaran 2024 yang menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, akademisi, dan aktivis.

Peninjauan kembali terhadap pasal-pasal tersebut dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk memastikan RUU Penyiaran 2024 selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.***

(red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Susulan di Simpenan, Jalan Nasional Bagbagan Kembali Dibuka dengan Sistem Buka Tutup
Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Demo di Kantor Desa Neglasari, Ketua LPI Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan
LPI Kementrian PUPR Alihkan Dana DAK Fisik Untuk Pendidikan.
Babinsa Sidamulya Koramil 2215/Ciemas Laksanakan Giat Komsos Dengan Masyarakat Desa
Bantuan Rumah Tahan Gempa untuk Warga Sukabumi, Disperkim: Pembangunan Tahap Awal 321 Unit
LPI Soroti Dugaan Kejanggalan di PLN Malingping, Ancam Aksi Massa Dilontarkan

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:47 WIB

Longsor Susulan di Simpenan, Jalan Nasional Bagbagan Kembali Dibuka dengan Sistem Buka Tutup

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:30 WIB

Kasus Pembunuhan Satpam Palabuhanratu di Bogor, DPRD Sukabumi Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:02 WIB

Warga Neglasari Mengamuk! Tuntut Transparansi Dana Desa yang Diduga Disalahgunakan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:34 WIB

LPI Kementrian PUPR Alihkan Dana DAK Fisik Untuk Pendidikan.

Senin, 13 Januari 2025 - 14:50 WIB

Babinsa Sidamulya Koramil 2215/Ciemas Laksanakan Giat Komsos Dengan Masyarakat Desa

Berita Terbaru

Petugas gabungan di Kabupaten Sukabumi menggelar razia angkutan liar di Jalan Raya Sukabumi-Bogor. Operasi ini berhasil mengamankan empat kendaraan travel gelap yang dinilai mengganggu operasional angkutan umum resmi. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan legal.

Pemerintahan

Razia Angkutan Liar di Sukabumi, Empat Kendaraan Diamankan

Minggu, 19 Jan 2025 - 12:44 WIB

Polres Sukabumi kembali hadir untuk masyarakat! Melalui kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan, puluhan warga menjalani operasi katarak gratis yang berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesehatan

Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:12 WIB