DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

Baca Juga :  Longsor di Kampung Cijambu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tinjau Lokasi

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Kodim 0622 untuk Sukseskan Camp Religi Mubarokah

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Baca Juga :  Bappelitbangda Soroti Regenerasi Petani dalam Forum Evaluasi Akhir Program YESS 2025

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Ciptamulya
Perkuat Nilai Spiritual, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin
Kasubag Umpeg Dinas Damkarmat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Melalui Perubahan APBD 2026
Petugas Dishub Amankan Arus Lalu Lintas Saat Pengawalan Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Ketua DPRD Sukabumi: Kesepakatan KUA-PPAS Jadi Langkah Penting Menuju Perubahan APBD 2025
Ketua DPRD Dukung Launching Parkir Wisata Someah, Dorong Penataan Pariwisata Berbasis Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Ciptamulya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Perkuat Nilai Spiritual, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gelar Pengajian Rutin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kasubag Umpeg Dinas Damkarmat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Siap Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Melalui Perubahan APBD 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!