DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

Baca Juga :  Peringatan Hari Bakti Dinas PU Kabupaten Sukabumi Ke-78 Dengan Tema Sukabumi Berkarya Untuk Masyarakat

( red )

Berita Terkait

Paripurna DPRD Dihadiri Bupati Sukabumi Bahas Raperda RPJPD 2024-2025
Perbaikan Jalan Lingkungan Dengan Pengaspalan di Kampung Pasir Panjang Desa Cirendang Akan Segera Dilaksanakan
Dugaan Penggelembungan Siswa PKBM, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Disdik
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Lakukan study banding ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Tanggapan Anggota DPRD kabupaten Sukabumi Badri Suhendi adanya kegiatan Healthy Cities Summit (HCS) 2024 .
Perbaiki Atap Bangunan Lantai 2 Kantor Desa Cimanggu Pakai Baja Ringan Gunakan Anggaran Banprov
Pererat Tali Silaturahmi Antarwarga di Desa Buniwangi Palabuhanratu PHBI 10 Muharram Tahun Ini Cukup Meriah
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pertemuan Apindo Dan BPJS Kesehatan Soroti Isu Kepesertaan Dan Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:46 WIB

Paripurna DPRD Dihadiri Bupati Sukabumi Bahas Raperda RPJPD 2024-2025

Senin, 22 Juli 2024 - 11:27 WIB

Perbaikan Jalan Lingkungan Dengan Pengaspalan di Kampung Pasir Panjang Desa Cirendang Akan Segera Dilaksanakan

Senin, 22 Juli 2024 - 09:53 WIB

Dugaan Penggelembungan Siswa PKBM, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Disdik

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:51 WIB

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Lakukan study banding ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:50 WIB

Tanggapan Anggota DPRD kabupaten Sukabumi Badri Suhendi adanya kegiatan Healthy Cities Summit (HCS) 2024 .

Berita Terbaru