DPRD Kab Sukabumi Menanggapi, Revisi UU Desa Akan Mempengaruhi Jadwal Pilkades

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geliatmedia.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengomentari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada akhir Maret 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali masa jabatan.

Menurut Andri, aturan baru ini memengaruhi jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ratusan desa di Kabupaten Sukabumi. Desa-desa yang seharusnya melakukan Pilkades pada tahun 2025 akan mengalami penundaan hingga tahun 2027. Hal ini telah dibahas dalam Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2023.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Anggota DPRD Sukabumi Dorong Kebijakan Pro-Rakyat

“Kami melakukan pembahasan langsung dengan Kepala DPMD. Membahas perkembangan disahkannya UU Desa, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun,” jelas Andri, Selasa (02/04/2024).

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga :  Wabup: Iyos Somantri Hadiri Gerakan Pencegahan Stunting di Kecamatan Cikakak

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, 241 desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya melaksanakan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, revisi UU Desa membuat rencana tersebut tidak dapat terlaksana, karena masa jabatan ratusan kepala desa diperpanjang secara otomatis.

“Kabupaten Sukabumi ada gelombang Pilkades yang diikuti oleh lebih dari 200 desa di tahun 2025. Tapi secara otomatis tidak dilaksanakan atau mengikuti UU Desa yang ada sehingga kades yang berakhir masa jabatannya di tahun 2025, ada penambahan dua tahun,” katanya.

Baca Juga :  Panduan Membangun Koperasi yang Sukses: DKUKM Kabupaten Sukabumi Berikan Tips Penting

Andri berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk lebih fokus pada tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Namun, dia juga menyoroti dampaknya terhadap jadwal Pilkades di Kabupaten Sukabumi, yang akan bergeser hingga tahun 2027.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas pertanian Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kanker Sedunia 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati
Penertiban Kawasan TWA Sukawayana Disorot, DPRD Sukabumi Harus Ada Perencanaan Matang
BUMDesma Cimanggu Raih Peringkat Tiga di Sukabumi Berkat Surplus Signifikan
Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas Damkar Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan
Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan
Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Bappelitbangda Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:23 WIB

Peringati Hari Pers Nasional, Kepala Dinas pertanian Sukabumi Soroti Peran Pers dalam Pembangunan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:20 WIB

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kanker Sedunia 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:27 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024 dan Usulan Pemberhentian Bupati

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:27 WIB

Penertiban Kawasan TWA Sukawayana Disorot, DPRD Sukabumi Harus Ada Perencanaan Matang

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:24 WIB

BUMDesma Cimanggu Raih Peringkat Tiga di Sukabumi Berkat Surplus Signifikan

Berita Terbaru