Ini Asal Usul Ratusan Hektare Tanah Hak Milik Nyi Eni Binti Edi di Wilayah Desa Karangpapak

- Admin

Sabtu, 18 November 2023 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Pihak ahli waris dan cucu Nyi Eni Binti Edi (almarhumah) yang memiliki beberapa bidang tanah darat di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lebih kurang seluas 442 hektare, akan terus mempertahankan haknya hingga seluruh objek tanah peninggalan almarhumah bisa dikuasai kembali.

Beberapa bidang tanah hak milik adat perolehan tahun 1938 yang dijadikan kawasan kebun karet dan sereh wangi tersebut terdapat di Blok Marinjung, Blok Batu Datar, dan Blok Pasir Ipis, Desa Karangpapak. Akan tetapi pada 1938 di masa pemerintahan Hindia Belanda, objek tanah yang dibeli Nyi Eni itu berada di wilayah administrasi Desa Cimaja, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan Pemerintah Desa Karangpapak baru dibentuk tahun 1980 hasil pemekaran dari Desa Cimaja yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Cikakak.

Cucu Nyi Eni Binti Edi selaku perwakilan ahli waris, Berly Lesmana, menerangkan, beberapa bidang tanah seluas 442 hektare yang dibeli oleh neneknya dituangkan dalam surat berharga berbentuk segel tahun 1948 sebanyak tujuh lembar. Segel pembelian tanah ditandatangani pemilik awal selaku penjual, Kepala Desa Cimaja, Camat Cisolok, dan para saksi.

“Jadi, peralihan hak atas tanah dari pemilik kepada ibu Eni telah memenuhi ketentuan hukum perdata dan dijamin kepastian hukumnya. Artinya, surat segel itu tidak ada kadaluarsanya. Bahkan sejak segel dibuat hingga saat ini, tidak ada satupun pihak penjual menggugat kembali kepemilikan tanah nenek saya,” ujar Berly saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 18 November 2023.

Menurut keterangan Nyi Eni semasa hidupnya, kata Berly, pihak lain yang menguasai sebagian tanah neneknya sudah berlangsung sejak 1972. Kala itu, neneknya didatangi oknum perangkat Desa Cimaja untuk menyampaikan bahwa tanah kepunyaan almarhumah terkena pemutihan dan diambil-alih oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan Undang-undang Landeform Tahun 1963.

Baca Juga :  Babinsa Citarik Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Baru SMK Do'a Bangsa

“Ternyata siasat oknum desa itu justru diduga ingin merampas dan merebut tanah hak milik nenek saya. Faktanya, Letter C dan Persil atas nama Nyi Eni Binti Edi di buku induk desa telah dicoret dengan akronim KS (kasih). Padahal, semasa hidupnya, nenek saya tidak pernah memberikan, menghibahkan, maupun menjual tanah miliknya kepada siapapun,” ungkapnya.

Lebih ironi, setelah peristiwa 1972 Nyi Eni hanya mendapat penyisihan tanah seluas 15.850 meter persegi tercatat di Letter C 795 Persil 228. Sedangkan dua orang anaknya yaitu Kikih Sukendar memperoleh 19.500 meter persegi tercatat di Letter C 759/2383 Persil 132 dan Iyok Rosilawati hanya disisihkan seluas 14.400 meter persegi yang tertuang dalam Letter C 760/2386 Persil 132. Penyisihan tanah dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cimaja pada masa itu.

“Memang dari tiga bidang tanah itu, baru kakak orang tua saya atas nama Kikih yang sudah memiliki buku sertifikat terbitan tahun 1978. Anehnya, tanah hak milik nenek dan orang tua saya yakni ibu Iyok Rosilawati telah dikuasai oleh pihak lain hanya bermodalkan bukti SPPT saja. Padahal, tahun 1990 keluarga sudah mengajukan pendaftaran penegasan hak atas nama Nyi Eni Binti Edi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, tapi fakta di lapangan tanah nenek dan orang tua saya malah sudah beralih kepemilikannya,” tutur Berly.

Kendati begitu, anak dan cucu Nyi Eni tetap akan memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak milik keluarga tanpa berbatas waktu. Saat ini, pihak ahli waris telah menguasai kembali sebagian objek tanah kosong di Blok Marinjung mencapai puluhan hektare.

Sekadar diketahui, para ahli waris masih menyimpan utuh data otentik ratusan hektare tanah peninggalan almarhumah di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan dengan tujuh surat segel pembelian tahun 1948, Letter C 795, Letter C 759, dan Letter C 760, peta bidang, buku sertifikat tahun 1978, penegasan hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, nama wajib Ipeda, serta bukti pembayaran Ipeda.

Baca Juga :  BPR Sukabumi di Somasi mahasiswa dan pelajar ( HIPPMA Sukabumi) terkait adanya dugaan korupsi

Mengenai silsilah keluarga, Nyi Eni memiliki tujuh anak dari hasil perkawinannya dengan Dahlan alias Liam Jin Ho. Berikut nama-nama ahli waris di antaranya Kim Sujana (almarhum), Solihin, Linda, Kikih Sukendar (almarhum), Herliswati, Iyok Rosilawati, dan Yanti. Adapun Berly Lesmana adalah cucu Nyi Eni atau anak kedua dari pasangan Iyok Rosilawati dan Acep Mukhtar Effendi Bin Karmus alias Amek (almarhum).

( Red)

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usut Tuntas Aktor Intelektual Demo di Lebak, Aktivis Akan Lapor Mabes Polri
Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Jalan
Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pendampingan Pendataan Masyarakat Tidak Mampu
Bukti Dugaan Pungli di Samsat Bapenda Kian Terungkap, Alaknas Desak Tindakan Tegas PJ Gubernur Banten
Bersama Warga, Babinsa Gunung Tanjung Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Karya Bakti
Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Giat Pompanisasi Bersama Poktani
Alaknas Tuduh Bapenda Banten Jadi Sarang Pungli, Pj Gubernur Diduga Tak Berani Evaluasi Kepala UPT Samsat
Danramil 2201/Cisolok Hadiri Pelaksanaan Giat Seren Taun Gelar Alam Ke 656 Desa Sirnaresmi

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Usut Tuntas Aktor Intelektual Demo di Lebak, Aktivis Akan Lapor Mabes Polri

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Jalan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:16 WIB

Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pendampingan Pendataan Masyarakat Tidak Mampu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gunung Tanjung Koramil 2201/Cisolok Laksanakan Karya Bakti

Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:49 WIB

Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Giat Pompanisasi Bersama Poktani

Berita Terbaru