Pemkab Sukabumi Dukung Larangan Penahanan Ijazah oleh Sekolah, Sebut Kebijakan Pro Rakyat

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Pemkab Sukabumi mendukung penuh kebijakan Pemprov Jawa Barat yang melarang penahanan ijazah oleh sekolah.

Pemkab Sukabumi mendukung penuh kebijakan Pemprov Jawa Barat yang melarang penahanan ijazah oleh sekolah.

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penahanan ijazah oleh sekolah.

Kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dinilai sebagai langkah pro rakyat yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas pendidikan dan hak asasi manusia, mengingat pentingnya dokumen tersebut dalam kelanjutan pendidikan maupun dunia kerja.

Baca Juga :  Apresiasi Kasi Trantib Terhadap Siswa Siswi SMP 1 Simpanan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Bulan suci Ramadhan 1445 H.

Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, turut menekankan bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah. Ia menyatakan bahwa ijazah harus segera diberikan kepada siswa begitu semua proses akademik selesai.

Baca Juga :  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

“Syarat untuk mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) adalah tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah,” tegas Yuni saat ditemui di Kantor KCD Pendidikan Wilayah V, Desa Perbawati, Sukabumi, Rabu (7/5/2025).

Yuni juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan call center terkait pengaduan penahanan ijazah. Jika ada laporan yang masuk, pihaknya akan segera bertindak cepat, termasuk melakukan klarifikasi langsung ke sekolah melalui pengawas pembina.

Baca Juga :  Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H

Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan seluruh siswa mendapatkan haknya secara penuh dan tidak mengalami hambatan administratif yang berpotensi mengganggu masa depan mereka.***

 

Berita Terkait

Karnaval HUT ke-81 RI Palabuhanratu Resmi Ditetapkan, Ketua PGRI Sampaikan Apresiasi
Semarakkan HUT ke-81 RI, Siswa SMKS Jamiyatul Aulad Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Siliwangi Palabuhanratu
Bangun Kesadaran Lingkungan, Mahasiswa KKN IPB Gelar Lokakarya Bersama Pemdes se-Palabuhanratu
KKN PCM 2026 Resmi Dibuka di Desa Cimanggu, Mahasiswa UMMI Dorong Digitalisasi Dakwah dan Penguatan Organisasi
SMP PLUS Buniwangi Terima Program Revitalisasi Kemendikdasmen untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
SMPS PGRI 2 Pelabuhanratu Gelar Pelepasan Angkatan X dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2025/2026
MGMP PKBM Palabuhanratu Dorong Profesionalisme dan Transparansi Lembaga Pendidikan Nonformal
O2SN Tingkat Kecamatan Cikakak 2026 Resmi Digelar, Puluhan Atlet Pelajar Siap Berkompetisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Karnaval HUT ke-81 RI Palabuhanratu Resmi Ditetapkan, Ketua PGRI Sampaikan Apresiasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Siswa SMKS Jamiyatul Aulad Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Siliwangi Palabuhanratu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bangun Kesadaran Lingkungan, Mahasiswa KKN IPB Gelar Lokakarya Bersama Pemdes se-Palabuhanratu

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:29 WIB

KKN PCM 2026 Resmi Dibuka di Desa Cimanggu, Mahasiswa UMMI Dorong Digitalisasi Dakwah dan Penguatan Organisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:13 WIB

SMP PLUS Buniwangi Terima Program Revitalisasi Kemendikdasmen untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!