Pemkab Sukabumi Dukung Larangan Penahanan Ijazah oleh Sekolah, Sebut Kebijakan Pro Rakyat

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sukabumi mendukung penuh kebijakan Pemprov Jawa Barat yang melarang penahanan ijazah oleh sekolah.

Pemkab Sukabumi mendukung penuh kebijakan Pemprov Jawa Barat yang melarang penahanan ijazah oleh sekolah.

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penahanan ijazah oleh sekolah.

Kebijakan yang diinstruksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dinilai sebagai langkah pro rakyat yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas pendidikan dan hak asasi manusia, mengingat pentingnya dokumen tersebut dalam kelanjutan pendidikan maupun dunia kerja.

Baca Juga :  Warga Mangkalaya Residence Apresiasi Perbaikan Jalan, Bupati Ajak Perkuat Generasi Qurani

Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, turut menekankan bahwa sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah. Ia menyatakan bahwa ijazah harus segera diberikan kepada siswa begitu semua proses akademik selesai.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tuai Apresiasi dari Evaluator UNESCO Terkait CPUGGp

“Syarat untuk mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) adalah tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah,” tegas Yuni saat ditemui di Kantor KCD Pendidikan Wilayah V, Desa Perbawati, Sukabumi, Rabu (7/5/2025).

Yuni juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan call center terkait pengaduan penahanan ijazah. Jika ada laporan yang masuk, pihaknya akan segera bertindak cepat, termasuk melakukan klarifikasi langsung ke sekolah melalui pengawas pembina.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Angkat 1.106 PPPK Formasi 2024, Bupati: Ini Awal Pengabdian, Bukan Akhir Perjuangan

Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan seluruh siswa mendapatkan haknya secara penuh dan tidak mengalami hambatan administratif yang berpotensi mengganggu masa depan mereka.***

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MGMP PKBM Palabuhanratu Dorong Profesionalisme dan Transparansi Lembaga Pendidikan Nonformal
O2SN Tingkat Kecamatan Cikakak 2026 Resmi Digelar, Puluhan Atlet Pelajar Siap Berkompetisi
PPI Kota Bandung Apresiasi Penampilan Paskibra Muda di Ajang Nasional
Tidak Sekadar Kompetisi, O2SN Simpenan Bentuk Karakter Siswa Sejak Dini
Berawal dari 61 Rumah Reot, Ibu Ratna Bangun Sekolah Gratis Penuh Harapan
Bupati Bandung Dorong Akses Pendidikan Melalui Program Beasiswa dan PKBM
27 Anggota Paskibra Cikakak Resmi Dikukuhkan, Satu Peserta dari PKBM Muslim Cendikia Jadi Sorotan
UNPAR Gelar Pelatihan Paralegal di Palabuhanratu, Dorong Pemahaman Hukum Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:46 WIB

MGMP PKBM Palabuhanratu Dorong Profesionalisme dan Transparansi Lembaga Pendidikan Nonformal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:51 WIB

O2SN Tingkat Kecamatan Cikakak 2026 Resmi Digelar, Puluhan Atlet Pelajar Siap Berkompetisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:35 WIB

PPI Kota Bandung Apresiasi Penampilan Paskibra Muda di Ajang Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:29 WIB

Tidak Sekadar Kompetisi, O2SN Simpenan Bentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 15:53 WIB

Berawal dari 61 Rumah Reot, Ibu Ratna Bangun Sekolah Gratis Penuh Harapan

Berita Terbaru

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi

Pemerintahan

DPMD Dukung Program Desa Berdampak 2026, Dua Desa Jadi Percontohan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:45 WIB

error: Content is protected !!