Kades Rahong Bantah Dugaan Pungli Terhadap Penerima Manfaat

- Admin

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, menegaskan bahwa tuduhan pungutan liar terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desanya tidak benar.

Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, menegaskan bahwa tuduhan pungutan liar terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desanya tidak benar.

GELIATMEDIA.COM – Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (24/01/2025), Ubed Jubaedi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman.

Menurutnya, pungutan yang dilakukan kepada warga merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah desa terkait pelaksanaan penutupan pengajian tahunan yang rutin diadakan menjelang bulan suci Ramadhan.

“Setiap kepala keluarga (KK) telah sepakat untuk memberikan iuran sebesar Rp4.000 per bulan guna mendukung kegiatan penutupan pengajian. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dengan tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Tangis Penyesalan Pecah, Bocah Terlibat Tawuran Meminta Maaf Kepada Orang Tua

Ubed Jubaedi juga menjelaskan bahwa inisiatif para Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam mengingatkan warga untuk membayar iuran mungkin disalahartikan sebagai potongan bantuan sosial.

“Karena kegiatan pengajian akan segera dilaksanakan, para Ketua RT meminta warga yang menerima bantuan untuk segera memenuhi kewajiban iuran. Hal ini disepakati bersama dan bukan pungutan liar,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kurban di Masjid Al-Hidayah Kampung Rancabungur Alami Peningkatan Signifikan

Sementara itu, sejumlah tokoh agama dan ulama di Desa Rahong turut membela langkah yang diambil pemerintah desa. Salah satu tokoh agama, H. Idrus, menegaskan bahwa kepala desa Rahong dipilih sebagai ketua panitia pengajian berdasarkan kesepakatan bersama para tokoh agama dan masyarakat. Ia juga menepis tuduhan pungli tersebut.

“Para Ketua RT hanya menagih iuran sebesar Rp4.000 per bulan, yang jika diakumulasikan menjadi Rp50.000 per tahun. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musyawarah pengajian, dan warga dengan ikhlas menyetujuinya,” ujar H. Idrus.

Baca Juga :  Pemdes dan BPD Desa Cibuntu Gelar Rapat Pembahasan Perubahan APBDes 2025

Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang meragukan kebenaran informasi tersebut, pemerintah desa dan para tokoh agama siap untuk mempertanggungjawabkannya.

Pihak desa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan memastikan bahwa seluruh kebijakan diambil berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama.***

 

(RH)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Serahkan Santunan untuk Keluarga Risiko Stunting dalam Peringatan Harganas ke-32
Resmi Dibuka, Law Firm Nusawarna & Partners Siap Layani Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
Asda II Resmikan Lapang Mini Soccer Garuda Bhwa di Cisaat
Perbaiki Ruas Jalan Cempaka Ratu–Cipedes, Warga Ridogalih Ucapkan Terima Kasih
Kades Cibolang Mundur, DPMD Sukabumi Tanggapi Hasil Musdesus
Pemkab Sukabumi Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II
DPMD Kabupaten Sukabumi Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penguatan BUMDesma dan LKD
Disperkim Aspal Jalan Lingkungan di Desa Selajambe, Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 13:44 WIB

Wabup Serahkan Santunan untuk Keluarga Risiko Stunting dalam Peringatan Harganas ke-32

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:08 WIB

Asda II Resmikan Lapang Mini Soccer Garuda Bhwa di Cisaat

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:01 WIB

Perbaiki Ruas Jalan Cempaka Ratu–Cipedes, Warga Ridogalih Ucapkan Terima Kasih

Senin, 16 Juni 2025 - 13:36 WIB

Kades Cibolang Mundur, DPMD Sukabumi Tanggapi Hasil Musdesus

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap II

Berita Terbaru

error: Content is protected !!