GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi tahun ini.
Namun, tidak semua petani dapat menerima subsidi tersebut. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima subsidi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menyampaikan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.
“Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, sedang dibahas di tingkat pusat. Mudah-mudahan ini nantinya dapat lebih mempermudah para petani,” kata Sri Hastuty, Kamis (2/1/2025).
Sembilan Komoditas Jadi Prioritas Subsidi
Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menambahkan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang menjadi prioritas penerima subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Petani yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Biasanya pendaftaran dilakukan melalui kelompok tani dengan menyerahkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan,” jelas Deni.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengadopsi sistem elektronik, e-RDKK, untuk memastikan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola secara transparan.
Sistem ini memungkinkan proses verifikasi yang lebih akurat oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Namun, Deni mengingatkan bahwa mekanisme ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat dan bisa saja mengalami perubahan.
“Kami masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat. Harapannya tentu subsidi pupuk ini dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu meningkatkan produktivitas petani,” pungkas Deni.
Penyaluran pupuk bersubsidi menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian nasional, terutama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi petani.***