Masa Jabatan Kades Delapan Tahun, ini Harapan DPRD Kab, Sukabumi

- Admin

Senin, 15 April 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIATMEDIA.COM – Pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024), revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Salah satu perubahan signifikan yang terdapat dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dengan batasan paling banyak 2 kali masa jabatan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama, menyambut baik pengesahan UUD Desa tersebut. Dia menyampaikan harapannya bahwa dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang, kepala desa dapat lebih leluasa dalam menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :  Dinas PU Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun Pertama Kepemimpinan Bupati Asep Japar

“Nanti, dalam konteks membangun tidak nanggung, terukur, dan dapat dicapai dengan baik. Dan selamat kepada desa, semoga desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa terawat dan bangsa menjadi kuat,” kata Yudi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Bahas Strategi Pengawasan BKC Ilegal dan Optimalisasi Pajak Daerah

Meskipun demikian, Yudi menyoroti perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa dalam masa jabatan yang lebih panjang sebagai tindak lanjut dari UU Desa yang baru.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Masalah yang Masih Perlu Diperbaiki oleh Pemerintah Daerah

“Nantinya biasanya ada Permendagri turunan dari UU, terkait mekanisme pengawasannya disempurnakan dan bisa sampai ke Perdanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemdes Cimanggu Gelar Musrenbangdes untuk Penetapan RKPDes 2025-2026

Menanggapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan masa jabatan kepala desa yang panjang, Yudi menyatakan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya tergantung pada lama atau pendeknya masa jabatan, melainkan lebih bergantung pada moral dan kapasitas integritas personal kepala desa.

“Penyalahgunaan jabatan tidak dipengaruhi oleh lama atau pendeknya masa jabatan, itu bergantung kepada moral dan kapasitas integritas personalnya,” pungkasnya.***

( red )

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Wisuda 36 Santri Kelas Akhir TMI Pondok Modern Assalam Putra
Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah
Dinas Pertanian Perkuat Sinergi dengan Bappenas untuk Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Dinas Perikanan Dukung kolaborasi Perguruan Tinggi Untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Inovasi
Reses di Palabuhanratu dan Cikakak, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata
Bapperida Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Melalui Audiensi Bersama LLDIKTI Wilayah IV
DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Penguatan Desa Inovatif Melalui Forum BRIN Goes to Villages
Kepala Baperida Kabupaten Sukabumi Hadiri BRIN Goes to Villages, Perkuat Pembangunan Desa Berbasis Inovasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:13 WIB

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Wisuda 36 Santri Kelas Akhir TMI Pondok Modern Assalam Putra

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:11 WIB

Dialog Bersama Warga, Hamzah Gurnita Tampung Beragam Usulan Pembangunan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dinas Pertanian Perkuat Sinergi dengan Bappenas untuk Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:57 WIB

Reses di Palabuhanratu dan Cikakak, Mansurudin Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bapperida Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Melalui Audiensi Bersama LLDIKTI Wilayah IV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!