GELIATMEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen lingkungan, tetapi juga mencakup upaya pengendalian pencemaran serta pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
Langkah itu dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan peraturan di bidang lingkungan hidup.
«“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” ujar Arli.»
Dalam kegiatan tersebut, DLH memberikan pemahaman mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Di antaranya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta pemenuhan dokumen lingkungan.
Materi sosialisasi juga mencakup pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga pengelolaan sampah.
Menurut Arli, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Pelaku usaha juga perlu memahami konsekuensi apabila kewajiban pengelolaan lingkungan tidak dilaksanakan sesuai aturan.
«“Selain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.»
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sebanyak 211 peserta. Dari jumlah tersebut, 50 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara 161 peserta lainnya mengikuti melalui platform Zoom.
DLH berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal pelaksanaan kegiatan usaha.
«“Melalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Arli.»
Upaya penguatan pengawasan dan pemahaman tersebut diharapkan dapat menekan potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Di sisi lain, kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup serta prinsip keberlanjutan.***
Reporter : Gandi








Komentar