GELIATMEDIA.COM – Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali hadir pada Selasa (8/9/2026) di dua lokasi.
Dua lokasi pelayanan tersebut yakni McDonald’s (MCD) di Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari jadwal pelayanan pada 7 hingga 11 September 2026 dengan menggunakan dua armada bus yang berpindah lokasi setiap harinya.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pemegang e-KTP dari seluruh Indonesia untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dua Lokasi SIM Keliling Selasa 8 September 2026
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM pada hari ini, berikut lokasi pelayanan yang tersedia:
Bus 1:
MCD, Jalan Soekarno Hatta No. 610
Bus 2:
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap hari menyesuaikan dengan kuota pelayanan yang tersedia.
Jadwal SIM Keliling Bandung 7–11 September 2026
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung:
Senin, 7 September 2026
– Bus 1: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
– Bus 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
Selasa, 8 September 2026
– Bus 1: MCD, Jalan Soekarno Hatta No. 610
– Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Rabu, 9 September 2026
– Bus 1: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
– Bus 2: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526
Kamis, 10 September 2026
– Bus 1: The Kings, Jalan Kepatihan
– Bus 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
Jumat, 11 September 2026
– Bus 1: BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana No. 04
– Bus 2: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149
SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan
Masyarakat perlu memahami bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan.
Persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
– KTP asli dan fotokopi.
– SIM lama yang masih berlaku.
– Surat keterangan sehat.
– Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi.
– Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling juga menerima pemegang e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, warga yang memiliki e-KTP luar Kota Bandung tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan kesehatan, pemohon umumnya menjalani pemeriksaan seperti visus mata, tekanan darah, kondisi fisik, buta warna dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Sementara pemeriksaan psikologi dilakukan melalui lembaga psikologi yang ditunjuk sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk proses perpanjangan SIM. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum untuk perpanjangan SIM yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar tarif PNBP tersebut, terdapat biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diperkirakan berkisar Rp95.000 hingga Rp125.000, tergantung layanan yang tersedia di lokasi.
Dengan demikian, dana yang perlu dipersiapkan diperkirakan:
– SIM A: sekitar Rp175.000–Rp205.000.
– SIM C: sekitar Rp170.000–Rp200.000.
Besaran biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat berbeda tergantung penyedia layanan. Pemohon disarankan memastikan tarif yang berlaku saat melakukan pelayanan.
Pemohon Disarankan Datang Lebih Awal
Pendaftaran layanan SIM Keliling Bandung disebut mulai dibuka sekitar pukul 08.00–09.00 WIB. Untuk pelayanan Senin hingga Kamis, waktu pendaftaran disebut berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mengingat kuota pelayanan terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar memiliki kesempatan memperoleh pelayanan pada hari tersebut.
Kelengkapan dokumen juga perlu diperiksa kembali sebelum berangkat guna menghindari kendala dalam proses perpanjangan.
Bagi warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C masih aktif, Selasa (8/9/2026) dapat dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan di MCD Jalan Soekarno Hatta No. 610 atau Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.***
Reporter : Mia








Komentar