Kadis Tenaga Kerja Tekankan perusahaan Harus Segera Membayar Kompensasi Untuk Mantan Karyawan Sakuratek PT BSTM

- Admin

Minggu, 19 November 2023 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELIAT MEDIA – Polemik Antara Mantan Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan Tekstil PT BSTM yang beralamat di jalan raya Dayeuhkolot no 33 kelurahan Pasawahan kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung terkait pemberian Kompensasi masih belum selesai, padahal pemberian kompensasi tersebut sudah menjadi keharusan bagi perusahaan. aturannya pun jelas, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP35 Tahun 2021.

Selama hampir enam bulan Polemik tersebut belum bisa di selesaikan dan sampai saat berita ini diturunkan pihak perusahaan belum membayar kewajibannya memberikan kompensasi tersebut.

Walau begitu hingga kini masih saja ada perusahaan yang mengabaikan aturan itu kompensasi untuk karyawannya. Baik setelah berakhirnya masa kontrak karyawannya ataupun sebagai bentuk imbalan atas kerja yang dilakukan

Baca Juga :  Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sukabumi Harap Memaksimalkan Potensi Yang Dimiliki

Tim media mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak perusahaan, namun Kepala HRD tidak bisa menemui awak media dengan alasan lagi sibuk, walau begitu salah satu staf HRD atau management sempat memberikan informasi apa yg jadi Pertanyaan awak media kepada management perusahaan tersebut

Tim mencoba mendatangi Kantor Dinas tenaga kerja kabupaten Bandung, untuk bertemu bertemu dengan Kadis tenaga kerja kabupaten Bandung Drs.H. Rukmana, M.Si
kadis mengatakan bahwa polemik tersebut belum ada aduan kepada Disnaker, dan kalau ada itu bukan lagi kasus tapi keharusan perusahaan harus membayar Kompensasi kepada eks karyawannya.

“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian di PP35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasi tidak seperti aturan sebelumnya, dan perusahaan wajib mengikuti aturan baku tersebut, kalau belum membayar perusahaan menyalahi aturan dan dapat kena sanksi, ucap Rukmana, Kamis 16/11/2022 di kantornya

Baca Juga :  PEMBUKAAN GPM, BUPATI" TEKAN INFLASI PEMKAB SUKABUMI SUDAH LAKUKAN BERBAGAI TEROBOSAN"

Kadis menegaskan, kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021.

“Kami tidak menutup mata masih ada terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut utamanya pada perusahaan alih daya atau outsourcing. dia menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT sama Pkwt ke Disnaker kabupaten bandung, supaya pengawasannya jelas, serta untuk permasalah Eks karyawan PKWT PT.BSTM Sakuratex itu sudah jelas bahwa kewajiban perusahaan harus membayar kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila tidak di laksanakan itu ranah pengawas dari disnakertrans Provinsi Jabar, jadi silakan kawan kawan tanyakan kepada beliau pihak pengawas. tegas Rukmana

Baca Juga :  Babinsa Palabuhanratu Laksanakan Pengawasan Giat Rangkaian Hari Jadi Kab. Sukabumi Ke-154

di tempat yang terpisah kamipun bisa bertemu dengan lurah pasawahan Tatang SH selaku kepala wilayah, untuk dimintai informasi terkait sembilan warganya yang juga belum dibayarkan kompensasi oleh perusahan tersebut

“Saya sudah mencoba memanggil pihak perusahaan terutama management perusahaan guna membicarakan dan memfasilitasi polemik tersebut, tapi pihak perusahaan sampai saat ini belum datang menghadap saya.Ucap Lurah Tatang saat diwawancarai oleh awak media.

Reporter : Asep Topik

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Laksanakan Salat Idul Adha di Ponpes Modern Assalam Putri.
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kanker Sedunia 2025
Launching Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi, Menteri Desa: Pemuda Adalah Agen Perubahan
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sukabumi Harap Memaksimalkan Potensi Yang Dimiliki
Babinsa Palabuhanratu Laksanakan Pengawasan Giat Rangkaian Hari Jadi Kab. Sukabumi Ke-154
Babinsa Koramil 2201/Cisolok Hadiri Jambore HUT Pramuka MI Se Kecamatan Cisolok Dan Cikakak
Bupati dan Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi dinilai Tidak Kooperatif.
Jelang Event Nasional Healthy Cities summit Kelurahan Palabuanratu Dibantu Damkar Lakukan kegiatan pemangkasan Pohon.

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:28 WIB

Bupati Sukabumi Laksanakan Salat Idul Adha di Ponpes Modern Assalam Putri.

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:15 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Kanker Sedunia 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:25 WIB

Launching Pemuda Pelopor Desa di Sukabumi, Menteri Desa: Pemuda Adalah Agen Perubahan

Selasa, 10 September 2024 - 21:49 WIB

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sukabumi Harap Memaksimalkan Potensi Yang Dimiliki

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:16 WIB

Babinsa Palabuhanratu Laksanakan Pengawasan Giat Rangkaian Hari Jadi Kab. Sukabumi Ke-154

Berita Terbaru

error: Content is protected !!