GELIATMEDIA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui panitia khusus (pansus). Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (15/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa jawaban pemerintah daerah melalui Wakil Bupati menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda sebelum ditindaklanjuti oleh DPRD.
Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan lanjutan, sehingga substansi perubahan SOTK dapat dibahas secara cermat sesuai mekanisme legislasi daerah.
“Jawaban Bupati melalui Wakil Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi sudah disampaikan. Selanjutnya, DPRD akan mengkaji dan menindaklanjuti melalui pansus agar pembahasan Raperda ini bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Budi Azhar menjelaskan, dalam rapat tersebut juga telah ditetapkan mekanisme pembahasan melalui Pansus Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, Komisi I akan segera menjalankan tugas pembahasan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong agar proses pembahasan berjalan efektif dan terarah. Namun, setiap tahapan tetap harus memperhatikan substansi regulasi serta berbagai masukan yang telah disampaikan dalam forum resmi DPRD.
Pembahasan Raperda Perubahan SOTK tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah secara optimal.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, DPRD Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan Raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.***
Reporter : Gandi








Komentar