GELIATMEDIA.COM – Konflik kerja sama pengolahan emas terjadi di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Pemilik lahan sekaligus pemegang izin pengolahan emas melalui CV Mutiara Jagat meminta PT Mentari Citra Mineral (MCM) menghentikan seluruh aktivitas pembangunan infrastruktur pengolahan emas di lokasi tersebut.
Permintaan itu dilatarbelakangi dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama atau wanprestasi serta belum adanya izin resmi pembangunan yang disebut telah dikantongi PT MCM.
Direktur Utama CV Mutiara Jagat, Irman Firmansah, SE, menilai pihaknya mengalami kerugian akibat sejumlah poin kesepakatan yang diduga tidak dijalankan oleh PT MCM. Ia juga menyoroti dugaan upaya pengalihan izin operasional yang semula atas nama CV Mutiara Jagat menjadi atas nama PT MCM.
“Kami akan menutup sementara lokasi dan kegiatan yang ada di dalamnya sebelum pihak PT MCM melaksanakan kesepakatan sesuai yang tertuang dalam perjanjian,” tegas Irman saat ditemui di lokasi pengolahan emas, Jumat (9/10/2026).
Irman menjelaskan, kerja sama dengan PT MCM dilakukan karena CV Mutiara Jagat menghadapi keterbatasan modal untuk menjalankan pabrik pengolahan emas miliknya. Menurut dia, lahan beserta izin resmi pengolahan emas tersebut tercatat atas nama CV Mutiara Jagat.
“Kami melakukan kerja sama dengan PT MCM untuk menjalankan pabrik pengolahan emas ini. Tempat ini milik kami, CV Mutiara Jagat, serta izin-izinnya juga atas nama kami. Karena terkendala modal dan lain-lain, makanya kami bekerja sama dengan PT MCM. Kami semua sepakat dan menuangkan poin-poin kerja sama dalam surat perjanjian,” ujar Irman.
Namun, dalam pelaksanaannya, ia mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dalam perjalanannya, kami merasa dirugikan karena PT MCM banyak melakukan pelanggaran terhadap poin-poin dalam surat perjanjian,” tambahnya.
Selain persoalan perjanjian kerja sama, Irman turut mempertanyakan legalitas pembangunan infrastruktur yang dilakukan PT MCM. Ia menyebut perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
Pihak CV Mutiara Jagat berharap PT MCM kembali menjalankan komitmen awal, termasuk memenuhi kewajiban penyediaan modal untuk kegiatan produksi, pembelian bahan baku, serta kebutuhan operasional pabrik.
“Kami hanya berharap dan meminta PT MCM kembali melaksanakan komitmen awal sesuai perjanjian, termasuk menurunkan modal dana untuk melaksanakan produksi, membeli bahan baku, serta memenuhi keperluan operasional,” ungkapnya.
Irman juga menegaskan pihaknya tidak ingin lokasi usaha yang selama ini dimiliki dan dikelola CV Mutiara Jagat dikuasai secara sepihak. Ia menyoroti dugaan rencana perubahan izin operasional dari CV Mutiara Jagat menjadi atas nama PT MCM.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan resmi mengenai penutupan sementara aktivitas di lokasi pengolahan emas tersebut. Penutupan itu, menurut Irman, akan berlangsung sampai kedua belah pihak kembali menjalankan kesepakatan sesuai isi perjanjian kerja sama.
Polisi Turun Tangan, Situasi Berangsur Kondusif
Ketegangan sempat terjadi di lokasi pabrik dengan kehadiran puluhan tokoh masyarakat dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas). Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Ciracap AKP Taufick Hadian, S.Ip., C.PHR., turun langsung ke lokasi.
Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah perselisihan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, situasi bisa diatasi. Masyarakat dan tokoh ormas yang tadi ada sudah diberi pemahaman sehingga situasi kondusif. Terlihat, mereka juga sudah mulai membubarkan diri,” ujar Kapolsek Ciracap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mentari Citra Mineral (MCM) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan wanprestasi, persoalan perizinan pembangunan, maupun dugaan perubahan izin operasional yang disampaikan CV Mutiara Jagat.
Keterangan dari pihak PT MCM masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perselisihan kerja sama tersebut.***
Reporter : Asep Topiq








Komentar