GELIATMEDIA.COM – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPPKB Kabupaten Sukabumi sejak Kamis (8/10/2026) dan dijadwalkan secara bertahap hingga 19 Oktober 2026.
Pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja ini dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Proses penandatanganan dijadwalkan berdasarkan pembagian wilayah dan daftar peserta yang telah ditentukan.
Sekretaris DPPKB Kabupaten Sukabumi, Gandi Lesmana, yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti proses penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja dengan tertib dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Momentum ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Gandi.
Ia juga berharap seluruh peserta mengikuti tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses administrasi berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta diwajibkan hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai. Penandatanganan harus dilakukan secara langsung oleh peserta yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, peserta diwajibkan membawa dua lembar meterai serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap. Seluruh dokumen tersebut menjadi persyaratan administrasi dalam proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan DPPKB Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula DPPKB Kabupaten Sukabumi. Peserta berasal dari lingkungan DPPKB serta PPPK Paruh Waktu yang bertugas di berbagai wilayah kerja.
Adapun jadwal penandatanganan selanjutnya meliputi PPPK Paruh Waktu Wilayah VI Angkatan I pada 12 Oktober 2026, Wilayah VI Angkatan II pada 13 Oktober 2026, Wilayah V pada 14 Oktober 2026, Wilayah III dan IV pada 15 Oktober 2026, serta Wilayah I dan II pada 19 Oktober 2026.***
Reporter : Gandi








Komentar