Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang

- Admin

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah larangan menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang, karena dinilai berisiko tinggi dan tidak dilengkapi fitur pengamanan bagi penumpang. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Volume Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat, Satlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Cegah Kemacetan

Dishub menegaskan bahwa penggunaan mobil barang untuk membawa penumpang dapat membahayakan keselamatan, baik bagi penumpang itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kendaraan angkutan barang tidak dirancang untuk mengangkut orang sehingga tidak memiliki perlengkapan keselamatan yang memadai.

Baca Juga :  Pemdes Margalaksana Salurkan Bantuan Beras dari Bulog kepada 475 KPM

Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Melalui imbauan ini, Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk memastikan diri dan keluarga bepergian menggunakan transportasi yang layak dan aman. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.***

Baca Juga :  Babinsa Citarik Koramil 2202/Palabuhanratu Laksanakan Pendampingan LTP Bersama Poktani

 

 

(Tono)

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Damkarmat Tangani Kebakaran Rumah Tinggal di Kecamatan Gunung Guruh
Padi dan Jagung Melonjak, Dinas Pertanian Sukabumi Raih Prestasi Nasional
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi Ijin HGU Perkebunan Citando
Pelayanan Non Kebakaran, Damkarmat Sukabumi Hadir Tangani Ular di Pemukiman
DPMD Kabupaten Sukabumi Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Optimal
Perencanaan Terintegrasi, Baperida Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Publik
Kepala UPTD Wilayah III Sejumlah Titik Longsor Masuk Rencana Penanganan 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:24 WIB

Dishub Perketat Pengawasan Travel Gelap, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:13 WIB

Keselamatan Prioritas Utama, Dishub Sukabumi Larang Pengangkutan Orang dengan Mobil Barang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:01 WIB

Damkarmat Tangani Kebakaran Rumah Tinggal di Kecamatan Gunung Guruh

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:24 WIB

Padi dan Jagung Melonjak, Dinas Pertanian Sukabumi Raih Prestasi Nasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Evaluasi Ijin HGU Perkebunan Citando

Berita Terbaru

error: Content is protected !!