GELIATMEDIA.COM – Upaya memperoleh informasi terkait proyek Normalisasi Irigasi Cirasea di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, kembali menemui kebuntuan. Hingga Kamis (04/12/2025), sejumlah awak media yang mendatangi Kantor UPTD SDA Citarum di Kota Bandung, tidak mendapat jawaban pasti dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
Pihak UPTD SDA Citarum dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat dinilai belum kooperatif dalam memberikan respons atas surat konfirmasi resmi dari beberapa media yang sebelumnya telah dilayangkan.
Informasi terkait progres pelaksanaan proyek pemerintah semestinya dapat diakses publik, sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun pihak PPK yang merupakan penanggung jawab teknis proyek, belum memberikan keterangan baik secara langsung maupun tertulis.
Di lapangan, awak media juga tidak menemukan papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban pelaksana pekerjaan pemerintah. Situasi ini memunculkan dugaan publik mengenai tidak tersampaikannya informasi terkait anggaran, jadwal, maupun progres pekerjaan, terlebih sejumlah warga, Kepala Desa Bumiwangi, hingga Ketua BPD menyatakan belum menerima informasi detail mengenai pelaksanaannya.
Humas Dinas SDA: Surat Konfirmasi Sudah Masuk, Jawaban Belum Bisa Diberikan
Humas Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Asep, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga surat resmi dari media terkait konfirmasi proyek tersebut. Ia menyebutkan seluruh dokumen telah didisposisi sesuai alur. Namun hingga kini, pihak Humas belum dapat memberikan jawaban karena belum memperoleh keterangan dari UPTD SDA Citarum.
“Yang mengetahui detail teknis dan progres proyek adalah PPK UPTD SDA Citarum,” ujarnya.
Pihak UPTD Mengaku Sudah Teruskan ke PPK, Namun Tetap Tanpa Respons
Konfirmasi langsung awak media kepada UPTD SDA Citarum juga belum menghasilkan tanggapan. Melalui pesan WhatsApp, pihak Humas UPTD, Mimid, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan telah diteruskan kepada PPK. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan ataupun kesempatan wawancara yang diberikan.
Publik Bertanya: Ada Apa dengan Proyek Normalisasi Cirasea?
Sikap enggan memberikan informasi mengenai proyek yang digadang-gadang untuk meningkatkan manfaat layanan irigasi ini memunculkan tanya besar. Minimnya data yang tersampaikan kepada masyarakat, absennya papan proyek, dan sulitnya akses klarifikasi, memunculkan kekhawatiran adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Apalagi sejumlah aturan jelas mengatur kewajiban transparansi, di antaranya:
UU No.14/2008 KIP
Mengatur hak masyarakat atas informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan informasi program dan kegiatan.
UU No.40/1999 tentang Pers
Menegaskan hak pers dalam memperoleh informasi serta kewajiban badan publik memberikan hak jawab.
Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa
Menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
Permen PUPR No.14/2020
Mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, PPK UPTD SDA Citarum belum memberikan tanggapan resmi baik melalui pernyataan lisan maupun dokumen tertulis.
Publik dan media masih menunggu klarifikasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
Reporter : Asep Topiq






