Kuasai 8 Hektare Selama 16 Tahun, Perusahaan PMA Digugat Ahli Waris Pemilik Sah

- Admin

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur.

Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur.

GELIATMEDIA.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan perusahaan asing kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang ekspor buah, PT Strawberindo Lestari, kini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang diajukan oleh ahli waris almarhumah Halimah Rais.

Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Tahsin Roy, menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 60 hektare yang berada di Desa Ciputri, dengan objek sengketa tercatat di Desa Cipetir, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Kepemilikan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh lima sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1963 serta Putusan Penetapan Ahli Waris Nomor 112/PDTP/2025/PA Cimahi.

Tahsin Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta di lapangan, sekitar 8 hektare dari total lahan tersebut telah dikuasai oleh PT Strawberindo Lestari selama kurang lebih 16 tahun tanpa izin maupun kesepakatan dengan pemilik sah. Penguasaan lahan itu, kata dia, dilakukan secara sepihak.

Baca Juga :  LENDENG N D’GANK Central Chapter Gelar Jum’at Berbagi, Wujud Kepedulian Sosial

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Cianjur. Tahsin menjelaskan bahwa perusahaan berdalih telah melakukan perjanjian sewa-menyewa lahan dengan 15 orang tertentu. Namun, pihaknya menduga orang-orang tersebut tidak memiliki legal standing maupun bukti kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.

Ia menegaskan, merujuk pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan dengan pihak bukan pemilik sah dinilai cacat yuridis dan batal demi hukum.

Baca Juga :  Dugaan Pemukulan dan Bullying di SMPN 6 Malingping, LPI Desak Sanksi Tegas

Dalam gugatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perizinan turut ditarik sebagai turut tergugat. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri proses terbitnya izin operasional perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik pihak lain.

Selain menempuh jalur hukum, Tahsin Roy juga menyampaikan pesan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai, kunjungan gubernur sebelumnya ke lokasi hanya menyoroti persoalan ketenagakerjaan, sementara persoalan mendasar terkait status kepemilikan lahan belum tersentuh.

Ia menantang Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak semata menyangkut upah buruh, melainkan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan asing tanpa izin dari pemilik sah, yang patut diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Baca Juga :  Jutaan Pasien Terancam! AS Putus Bantuan Obat HIV dan TBC, Ini Dampaknya

Sementara itu, para ahli waris mengaku mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun karena tidak dapat memanfaatkan, menyewakan, maupun menjual lahan warisan orang tua mereka. Melalui gugatan ini, pihak ahli waris meminta Majelis Hakim PN Cianjur untuk memutus perkara secara adil, mengembalikan hak atas tanah, serta memerintahkan pengosongan lahan yang dikuasai secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari masing-masing pihak.***

 

 

(Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB Percepat Pembangunan Hunian Sementara untuk Korban Bansor di Kabupaten Bener Meriah
Dana Miliaran Rupiah Disalurkan, Pemerintah Percepat Rehabilitasi Rumah Warga Terdampak Bencana
DPR RI Tegaskan Amanat UU, Polri Tetap di Bawah Presiden
Danrem 061/Suryakancana Dorong Kesiapsiagaan Kodim 0622 Hadapi Potensi Bencana
Kunjungi Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana
Pantai Rancabuaya Kondusif, Pengamanan Nataru Tuai Apresiasi
Danramil 1123/Cisewu Jamin Keamanan Wisatawan Selama Libur Nataru
Amankan Malam Pergantian Tahun, Polsek Caringin Sita Miras Berkadar Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:00 WIB

BNPB Percepat Pembangunan Hunian Sementara untuk Korban Bansor di Kabupaten Bener Meriah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:08 WIB

Dana Miliaran Rupiah Disalurkan, Pemerintah Percepat Rehabilitasi Rumah Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:02 WIB

DPR RI Tegaskan Amanat UU, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:13 WIB

Danrem 061/Suryakancana Dorong Kesiapsiagaan Kodim 0622 Hadapi Potensi Bencana

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:05 WIB

Kunjungi Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana

Berita Terbaru

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi terus mengawal kesiapan lahan relokasi

Pemerintahan

Pastikan Aman dan Sesuai Teknis, Perkim Tinjau Progres Lahan Relokasi

Minggu, 15 Feb 2026 - 10:45 WIB

error: Content is protected !!