GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (6/8/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD.
Agenda utama dalam sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian nota pengantar Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam tanggapannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas pandangan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD yang lebih efektif dan efisien.
Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta penguatan pendataan dan pengelolaan potensi daerah. Sementara itu, peningkatan belanja daerah pada perubahan APBD 2025, terutama pada belanja pegawai, disebabkan oleh kebijakan pengangkatan PPPK dan penyesuaian tunjangan penghasilan setara PNS.
Dalam hal belanja modal, Bupati menekankan agar penyelesaian pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga tidak tertunda hingga tahun anggaran berikutnya. Ia memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Untuk KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen anggaran tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Fokus pembangunan tahun 2026 diarahkan pada pemenuhan belanja wajib yang mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi atas paparan dan penjelasan dari Bupati. Ia menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan terhadap Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja pada 7–8 Agustus 2025. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Agustus 2025, dengan agenda Persetujuan Bersama dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 Agustus 2025.
Terkait KUA dan PPAS 2026, Ketua DPRD menyampaikan bahwa jadwal pembahasan akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Ia menghimbau seluruh Komisi dan Badan Anggaran DPRD untuk mempersiapkan diri secara optimal. Kepada pihak eksekutif, Ketua DPRD juga meminta Bupati agar menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah hadir dalam pembahasan dengan membawa dokumen RKA masing-masing.***
(Red)