GELIATMEDIA.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029 resmi ditunda. Penundaan terjadi karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat paripurna tersebut juga sedianya akan membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD terkait raperda RPJMD. Namun dari total 50 anggota DPRD, hanya 18 orang yang hadir, jauh dari batas minimum yang disyaratkan tata tertib, yakni 50 persen plus satu anggota.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H. Usep, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat kehadiran.
“Rapat ditunda karena tidak kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD. Untuk pembahasan selanjutnya akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus), kemungkinan akan dilaksanakan kembali pada hari Senin,” ujar H. Usep, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, agenda rapat mencakup penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi mengenai raperda RPJMD serta pembentukan Pansus yang akan membahas dokumen strategis tersebut.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang juga hadir di lokasi rapat, menegaskan bahwa sesuai ketentuan DPRD, rapat hanya bisa berlangsung apabila tingkat kehadiran mencapai minimal 26 anggota.
“Dari jadwal yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga menjelang siang, kuorum belum tercapai. Maka, pimpinan rapat memutuskan akan menjadwalkan ulang sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya singkat.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan. Ia menilai agenda rapat sangat penting karena menyangkut arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Iya, rapat ini harus kuorum 50 persen plus satu, tapi hanya 18 orang yang hadir. Alasannya bermacam-macam, tapi tetap tidak bisa dibenarkan,” ujar Junajah. “Pembahasan Pansus RPJMD ini sangat krusial, menyangkut masa depan daerah. Kalau kita abai sekarang, bagaimana nantinya?” tambahnya.
Junajah berharap agar para anggota DPRD lebih serius dalam menjalankan tugas, terutama dalam rapat-rapat penting seperti ini.
“Kalau memang berniat membangun Kabupaten Sukabumi, meski sibuk, tetap harus hadir. Jadwal sudah ditetapkan oleh Bamus. Kami tidak ingin pengambilan kebijakan jadi keliru hanya karena minimnya partisipasi,” pungkasnya.
Dengan ditundanya rapat ini, pembahasan RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029 dan pembentukan Pansus akan menunggu penjadwalan ulang dari Badan Musyawarah DPRD.***
(Red)