GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat terbuka untuk umum ini membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.
Dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., rapat turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat, berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemda tanggal 9 April 2025, meliputi penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, sambutan Bupati, laporan alat kelengkapan DPRD, serta penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rekomendasi tersebut penting sebagai dasar perencanaan, penganggaran, hingga pengambilan kebijakan strategis Pemkab Sukabumi. Ia mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019 yang menegaskan fungsi evaluatif DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan strategis DPRD. Ia menilai rekomendasi itu sangat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Meski mencatat berbagai capaian pada tahun 2024, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki.
Bupati Asep juga menekankan perlunya penguatan komitmen pembangunan melalui rencana kerja yang partisipatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan resmi keputusan DPRD kepada Bupati. Pimpinan DPRD memberikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah mengkaji LKPJ serta jajaran Pemkab Sukabumi yang menyusun dan membahas laporan tersebut.
Selanjutnya, masing-masing alat kelengkapan DPRD menyampaikan laporan pelaksanaan tugas masa sidang pertama, antara lain Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd, Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH, Komisi III oleh Paoji, SE, dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH.
Penutupan Masa Sidang Kesatu dilakukan berdasarkan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Masa Sidang Kedua resmi dibuka pada 2 Mei 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.***