GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata tengah menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait evaluasi harga tiket masuk destinasi wisata serta perbaikan fasilitas yang terdampak bencana alam.
Saat ini, kebijakan tarif tiket merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup asuransi kecelakaan bagi pengunjung. Harga tiket yang berlaku adalah Rp12.000 per orang dewasa dan Rp7.000 untuk anak. Namun, sejumlah warga mengusulkan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini.
Tuntutan Perbaikan Fasilitas dan Revisi Tarif Masyarakat yang terdiri dari komunitas lokal, pelaku UMKM, serta pemerhati pariwisata menekankan perlunya peningkatan kualitas fasilitas wisata agar sebanding dengan harga tiket. Selain itu, mereka mengusulkan agar sistem tarif kembali menggunakan skema per kendaraan, bukan per individu, guna mengurangi beban pengunjung.
Bencana alam yang melanda kawasan wisata dua kali berturut-turut telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, memperlambat pemulihan, dan meningkatkan urgensi perbaikan fasilitas.
Pemerintah Respons Aspirasi Masyarakat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi menegaskan bahwa perbaikan fasilitas destinasi wisata telah menjadi prioritas dalam pemulihan pascabencana. Namun, keterlambatan terjadi akibat pengalihan anggaran (refocusing) untuk penanganan darurat.
Sementara itu, usulan penyesuaian tarif tiket hanya dapat direalisasikan melalui revisi Perda 15/2023. Pemerintah telah mengoordinasikan hal ini dengan Komisi IV DPRD dan perwakilan dapil terkait guna membahas revisi peraturan tersebut.
Pertemuan dengan Masyarakat Dalam rangka transparansi, pemerintah menggelar pertemuan lapangan pada 3 April 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Himpunan Pramuwisata (HNSI), UMKM, serta Forum Komunikasi Kecamatan (Forkomincam).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menjelaskan tantangan teknis dan regulasi yang dihadapi dalam proses revisi kebijakan. Semua pihak menyepakati perlunya kerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi sektor pariwisata daerah.
Langkah Lanjutan Pemerintah berkomitmen untuk mengkaji ulang Perda 15/2023 serta mempercepat perbaikan infrastruktur wisata. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif menyampaikan masukan melalui kanal resmi dinas.
“Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan warga merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas sektor pariwisata,” ujar Sendi Apriadi