Diskominfosan Sukabumi Sosialisasikan Perbup Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa

- Admin

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.

Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.

GELIATMEDIA.COM – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 mengenai pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa.

Acara ini berlangsung di Pangrango Resort pada Kamis, (13/2/025), dan mendapat sambutan positif dari Dewan Pers.

Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi hadirnya regulasi tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan profesionalisme pers, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Miliki PLT Baru, Herdiawan Waryadi Siap Lanjutkan Program Strategis

“Peraturan bupati ini sangat positif bagi perkembangan pers nasional, terutama di daerah. Selain itu, regulasi ini turut membantu wartawan dan media massa agar semakin profesional, sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Asep.

Ia juga menyoroti dua aspek utama dalam industri media massa, yakni profesionalisme lembaga media dan kompetensi wartawan itu sendiri.

Baca Juga :  Ribuan Guru Honorer Gelar Aksi, Tuntut Status Penuh Waktu

“Wartawan seharusnya memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pemimpin redaksi suatu media massa harus memiliki kartu UKW kategori Utama. Semoga rekan-rekan jurnalis di Sukabumi memahami pentingnya sertifikasi ini,” tambahnya.

Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022 telah memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai pedoman agar kerja sama dengan media massa tetap berada dalam koridor yang tepat,” jelas Mubtadi.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 Secara Virtual

Ia juga menekankan hubungan baik yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan media massa, terutama dalam pemberitaan pembangunan daerah.

“Kami berharap kerja sama yang sudah sangat baik ini dapat semakin ditingkatkan. Selain itu, semoga sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya.***

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Opini WTP, Bapperida Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD dan Polres Sukabumi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026
Pemeriksaan Interim BPK RI, Dinas Peternakan Pastikan Data Lengkap dan Akurat
Dinas PU Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Tanjungsari Segera Dilaksanakan
Dekranasda Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1447 H, Libatkan 35 UMKM
Warga Mangkalaya Residence Sambut Hangat Bupati Sukabumi, Apresiasi Perbaikan Jalan
Dinas Perikanan Dukung Pemeriksaan Interim BPK RI
Dinas Pertanian Optimistis Pertahankan Opini WTP Pemkab Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:18 WIB

Dukung Opini WTP, Bapperida Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:49 WIB

DPRD dan Polres Sukabumi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 19:03 WIB

Dinas PU Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Tanjungsari Segera Dilaksanakan

Senin, 2 Maret 2026 - 19:01 WIB

Dekranasda Gelar Bazar Culinary Ramadhan 1447 H, Libatkan 35 UMKM

Senin, 2 Maret 2026 - 17:13 WIB

Warga Mangkalaya Residence Sambut Hangat Bupati Sukabumi, Apresiasi Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!