GELIATMEDIA.COM – Aplikasi TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat (AS) pada Minggu, 19 Januari 2025, setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan pihak TikTok.
Keputusan ini diambil dengan alasan keamanan nasional, sesuai dengan putusan Kongres dan undang-undang yang berlaku.
“Kongres telah menetapkan pemblokiran TikTok di AS untuk mengatasi masalah keamanan nasional,” demikian pernyataan Mahkamah Agung pada Jumat, 17 Januari 2025.
Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran terhadap praktik pengumpulan data TikTok yang diduga memiliki hubungan dengan pihak asing yang dianggap musuh AS.
Pengguna TikTok Beralih ke RedNote
Setelah pemblokiran TikTok, banyak pengguna di AS beralih ke aplikasi RedNote, yang dikenal di China sebagai Xiaohongshu.
RedNote, aplikasi media sosial dengan konsep serupa Instagram dan Pinterest, kini menjadi aplikasi terpopuler di Apple Store AS. Tagar #TikTokRefugee pun ramai digunakan oleh pengguna AS yang “mengungsi” ke platform ini.
Aplikasi ini awalnya populer di China untuk berbagi konten seputar gaya hidup, kuliner, hingga pembelajaran Bahasa Mandarin. Kini, pengguna AS memanfaatkan RedNote untuk berbagi konten ringan seperti foto dan video hewan peliharaan.
Pada Desember 2024, Xiaohongshu tercatat memiliki 300 juta pengguna aktif bulanan secara global. Namun, apakah RedNote akan bernasib sama seperti TikTok di AS?
Ancaman Pemblokiran RedNote
Menurut laporan CBS, aplikasi RedNote berpotensi menghadapi pemblokiran serupa dengan TikTok jika tidak memisahkan operasinya dari perusahaan induk di China.
Berdasarkan undang-undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act yang disahkan Presiden Joe Biden pada April 2024, platform dengan hubungan kepemilikan asing dapat dikenai pembatasan jika dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
“Tampaknya ini adalah jenis aplikasi yang dapat dikenakan undang-undang tersebut dan menghadapi pembatasan serupa seperti TikTok,” ujar seorang pejabat pemerintah AS, Senin (20/1/2025).
Langkah ini menegaskan upaya AS untuk melindungi data pengguna dari potensi pengaruh asing, meskipun membawa tantangan bagi para pengguna media sosial.***