Tangis Penyesalan Pecah, Bocah Terlibat Tawuran Meminta Maaf Kepada Orang Tua

- Admin

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi menindaklanjuti kasus perkelahian antar pelajar yang viral di media sosial. Peristiwa ini melibatkan pelajar dari dua sekolah menengah di Kabupaten Sukabumi dan dipicu oleh tantangan di media sosial.

Polres Sukabumi menindaklanjuti kasus perkelahian antar pelajar yang viral di media sosial. Peristiwa ini melibatkan pelajar dari dua sekolah menengah di Kabupaten Sukabumi dan dipicu oleh tantangan di media sosial.

GELIATMEDIA.COM – Tangis haru mewarnai momen ketika sejumlah pelajar yang terlibat dalam tawuran di Kabupaten Sukabumi meminta maaf kepada orang tua mereka.

Kasus perkelahian antar pelajar dari dua sekolah menengah di daerah tersebut menjadi perhatian setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti kejadian yang terjadi di Pantai Karangsari, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Video tawuran itu pertama kali beredar di media sosial Mypalabuhanratu pada 25 Januari 2025.

Baca Juga :  DISHUB Gelar Razia Gabungan Kendaraan ODOL, Upaya Tegakkan Aturan dan Jaga Keselamatan Jalan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tawuran dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial. Salah seorang pelajar dari Sekolah Menengah B disebut mengajak pelajar dari Sekolah Menengah A untuk berduel melalui pesan di media sosial.

“Awalnya, tantangan itu disampaikan pada Minggu, 19 Januari 2025, dan disambut keesokan harinya di lokasi yang telah disepakati. Peristiwa ini direkam oleh kedua pihak dan akhirnya viral di media sosial,” ujar Iptu Hartono dalam keterangannya, Minggu (26/01/2025).

Menyikapi viralnya video tersebut, Polres Sukabumi segera bertindak dengan memeriksa para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), mengamankan barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Polres Sukabumi Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Sinergi Keamanan Publik

Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian menegaskan penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Langkah ini diambil demi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat,” jelas Iptu Hartono.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. Orang tua dan pihak sekolah harus lebih aktif dalam mengawasi serta membimbing anak-anak mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  75 Personel Satpol PP Diterjunkan untuk Penertiban di TWA Sukawayana

Momen emosional terjadi saat para pelajar yang terlibat menyampaikan permohonan maaf di hadapan orang tua mereka. Tangis penyesalan mereka pun pecah, disertai janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selanjutnya, para ABH dikembalikan kepada orang tua untuk dibina lebih lanjut di lingkungan keluarga masing-masing.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan bimbingan terhadap generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.***

 

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran Rumah di Palabuhanratu, Satu Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia
Pemdes Wangunsari Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Apresiasi Penyelesaian Konflik Nelayan di Ujunggenteng Melalui Musyawarah
DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan
Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan
HNSI Audiensi Bahas Permendag Nomor 5 Tahun 2025 tentang BBL, Soroti Dampaknya bagi Nelayan Palabuhanratu
4.191 KPM di Kelurahan Palabuhanratu Terima Bantuan Pangan 2026, Penyaluran Dikawal Ketat Aparat
Pemdes Cicadas Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2027, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:08 WIB

Damkar Kabupaten Sukabumi Tangani Kebakaran Rumah di Palabuhanratu, Satu Korban Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:26 WIB

Pemdes Wangunsari Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05 WIB

DPP YLBH MPAI Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Kawal Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemdes Pasir Baru Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.330 KPM, Distribusi Dilakukan Bertahap Per Kedusunan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:52 WIB

HNSI Audiensi Bahas Permendag Nomor 5 Tahun 2025 tentang BBL, Soroti Dampaknya bagi Nelayan Palabuhanratu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!