Tambang Batu Hijau di Sukabumi Diduga Ilegal, DPRD Desak Tindakan Tegas

- Admin

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

GELIATMEDIA.COM – Aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga beroperasi secara ilegal.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengungkapkan bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Setelah saya cek di dinas pertambangan, aktivitas tambangnya belum ada izinnya. Hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, dan itu bukan untuk tambang batu hijau,” kata Hamzah, politisi muda dari PKB, saat diwawancarai pada Rabu (8/1/2025).

Tambang ini dikelola oleh PT Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan lokal dari Kecamatan Cikakak. Hamzah mendesak agar dinas terkait dan Satpol PP segera menghentikan operasional tambang sebelum dokumen perizinan lengkap.

Baca Juga :  Sekda Dampingi Ksad Resmikan Damparit di Ciemas Pengembangan Ketahanan Pangan di Selatan Sukabumi

“Kami minta tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung,” tegasnya.

Hamzah menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang dinilai menjadi celah bagi maraknya tambang ilegal. Ia menegaskan akan mengevaluasi tata kelola pertambangan di Sukabumi, mengingat banyaknya kasus serupa yang dinilai merugikan daerah.

“Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan PAD, bukan malah bocor seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Kondisi Pengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Gegerbitung

Hamzah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp3 miliar, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati, membenarkan bahwa aktivitas tambang di wilayahnya tidak memiliki izin resmi. Ia bahkan mengungkapkan adanya manipulasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pemerintah desa.

“Awalnya mereka berjanji tidak akan beroperasi sebelum izin lengkap, tapi kenyataannya tetap berjalan,” ungkap Yati.

Yati menjelaskan bahwa perusahaan sempat meminta persetujuan lingkungan dari warga untuk melengkapi dokumen, namun menegaskan tanda tangan yang diberikan bukanlah izin resmi.

Baca Juga :  Disperkim Sukabumi Resmi Perpanjang Kontrak 89 Pegawai Honorer Tahun 2025

“Perusahaan ini bahkan berganti nama menjadi PT Selaras Cahaya Hari Utama, tapi orang-orangnya tetap sama. Jelas ini bermasalah,” katanya.

Kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang berpotensi serius terhadap lingkungan dan kerugian daerah.

DPRD dan pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan mencegah kerusakan yang lebih besar.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda
Persib Juara BRI Super League 2026, Forkopimda Sukabumi Ikut Rayakan Bersama Bobotoh
Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga dan Rawat Bersama
Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sanggrawayan Berjalan Tertib dan Lancar
Pemdes Loji Distribusikan 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng kepada Warga
Timpora Sukabumi Optimalkan Patroli Gabungan dan Pertukaran Intelijen
Pelatihan Digital Marketing MAREMA Disambut Antusias Pelaku UMKM di Kecamatan Lengkong
Harkitnas ke-118 Jadi Momentum Bangun Solidaritas dan Literasi Digital di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:24 WIB

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:07 WIB

Persib Juara BRI Super League 2026, Forkopimda Sukabumi Ikut Rayakan Bersama Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21 WIB

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga dan Rawat Bersama

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:42 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sanggrawayan Berjalan Tertib dan Lancar

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pemdes Loji Distribusikan 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng kepada Warga

Berita Terbaru

Semangat pelestarian budaya dan prestasi olahraga

Pemerintahan

Atlet Pelajar Sukabumi Tampil Maksimal dalam Seleksi Tim Popwilda

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:24 WIB

error: Content is protected !!