Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dimulai, Pemerintah Tetapkan Kriteria Khusus untuk Penerima

- Admin

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dimulai, Pemerintah Tetapkan Kriteria Khusus untuk Penerima

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dimulai, Pemerintah Tetapkan Kriteria Khusus untuk Penerima

GELIATMEDIA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi tahun ini.

Namun, tidak semua petani dapat menerima subsidi tersebut. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima subsidi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menyampaikan bahwa subsidi pupuk hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi.

“Tahun 2025 kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, sedang dibahas di tingkat pusat. Mudah-mudahan ini nantinya dapat lebih mempermudah para petani,” kata Sri Hastuty, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Sekda Harap Meraih Nilai Maksimal, Posyandu Cempaka di Recheking Tim Penilai Jabar

Sembilan Komoditas Jadi Prioritas Subsidi

Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, menambahkan bahwa terdapat sembilan komoditas utama yang menjadi prioritas penerima subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Petani yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Biasanya pendaftaran dilakukan melalui kelompok tani dengan menyerahkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan SPPT terkait pajak bumi dan bangunan,” jelas Deni.

Baca Juga :  Musrenbang di Kecamatan Cikakak, Badri Suhendi: Saya Akan Kawal Aspirasi Masyarakat

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengadopsi sistem elektronik, e-RDKK, untuk memastikan data petani dan kebutuhan pupuk dikelola secara transparan.

Sistem ini memungkinkan proses verifikasi yang lebih akurat oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Namun, Deni mengingatkan bahwa mekanisme ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat dan bisa saja mengalami perubahan.

Baca Juga :  Penertiban Kawasan TWA Sukawayana Disorot, DPRD Sukabumi Harus Ada Perencanaan Matang

“Kami masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat. Harapannya tentu subsidi pupuk ini dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu meningkatkan produktivitas petani,” pungkas Deni.

Penyaluran pupuk bersubsidi menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian nasional, terutama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi petani.***

 

 

Follow WhatsApp Channel geliatmedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagu “KAASIH INDUNG” Buah karya KDM , Bapeni Korpri Dapat Pujian dan Apresiasi Gubernur Jabar
Gubernur Jabar Resmikan Pembaruan PLTMH Ciganas, Tekankan Perawatan dan Pemanfaatan Produktif
Bappeni Korpri Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Lomba Duet Pop ASN
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-42 Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Pembahasan Raperda
DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-41, Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran
Bappelitbangda Dorong Sinergitas Kewilayahan untuk Wujudkan Sukabumi yang Mubarakah
DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Bahas Sejumlah Raperda Strategis
Bupati Sukabumi Perkuat Sinergitas Kewilayahan untuk Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:23 WIB

Lagu “KAASIH INDUNG” Buah karya KDM , Bapeni Korpri Dapat Pujian dan Apresiasi Gubernur Jabar

Senin, 1 Desember 2025 - 17:00 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Pembaruan PLTMH Ciganas, Tekankan Perawatan dan Pemanfaatan Produktif

Senin, 24 November 2025 - 11:00 WIB

Bappeni Korpri Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Lomba Duet Pop ASN

Jumat, 14 November 2025 - 16:09 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-42 Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Pembahasan Raperda

Kamis, 13 November 2025 - 15:54 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-41, Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Kebakaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!