GELIATMEDIA.COM – Sistem perpajakan terbaru, Coretax, mengalami sejumlah kendala sejak diluncurkan. Wajib Pajak berulang kali menyampaikan keluhan terkait operasional sistem tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan langsung ke sejumlah kantor pajak, yaitu KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendengar masukan dan memperbaiki sistem Coretax.
Dalam unggahan di Instagram resminya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tantangan dalam implementasi sistem baru seperti Coretax tidak dapat dihindari.
“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” tulisnya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak yang terdampak kendala sistem ini.
“Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ungkapnya.
DJP Lakukan Upaya Perbaikan
DJP dalam siaran persnya menyebut telah melakukan berbagai langkah perbaikan, di antaranya memperbaiki modul registrasi, menambah kapasitas server database, serta meningkatkan validasi data untuk faktur pajak berbentuk *.xml.
Selain itu, DJP menambah kanal e-Faktur melalui desktop khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.
Hingga 21 Januari 2025, tercatat sebanyak 336.528 Wajib Pajak telah mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Sebanyak 118.749 Wajib Pajak telah berhasil membuat 8.419.899 faktur pajak melalui Coretax dan e-Faktur desktop.
Mengenal Sistem Coretax
Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh fungsi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak.
Dengan anggaran Rp1,3 triliun yang dikelola melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, sistem ini diharapkan mampu mempermudah pengelolaan pajak dan menekan potensi pengemplangan pajak.
Meski menghadapi sejumlah kendala, Menkeu Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem ini demi mendukung pembangunan bangsa.***