GELIATMEDIA.COM – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP dan unsur TNI/Polri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Minggu (24/11/24).
Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan masa tenang, yang dimulai sejak 24 hingga 26 November 2024.
Ketua Panwascam Sukaraja, Neneng Ayang Nurhasanah, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Penurunan APK di Kecamatan Sukaraja berjalan tertib dan lancar. Mudah-mudahan hingga 26 November mendatang tidak ada lagi APK yang terpasang di Kecamatan Sukaraja,” ujarnya.
Pembersihan APK kali ini difokuskan pada ruas jalan protokol di Sukaraja. Neneng juga meminta kerja sama tim sukses dari masing-masing calon agar turut membantu penertiban APK.
“Kami meminta seluruh tim sukses untuk ikut menertibkan APK yang masih terpasang,” tambahnya.
Camat Sukaraja, Arid Achmad Ridwan, menyatakan bahwa penurunan APK ini merupakan bagian dari aturan masa tenang yang melarang pemasangan APK selama 24-26 November.
“Kami bersama Bawaslu, TNI/Polri menurunkan APK yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan tertib, berkat kerja sama semua pihak terkait di Kecamatan Sukaraja,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masa tenang di Kecamatan Sukaraja dapat berjalan damai dan bebas dari aktivitas kampanye visual.***