GELIATMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi 1 melakukan Rapat kerja bersama berbagai intansi dan perusahaan, terkait pembahasan sewa Hak Guna Usaha lahan pemerintahan oleh pihak ketiga pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 di Ruang Badan Musyawarah Gedung Jajaway Palabuhanratu.
Ketua Komisi 1, Iwan Ridwan mengatakan bahwa inti dalam rapat kali ini adalah memastikan perijinan HGU di kabupaten Sukabumi sesuai dengan prosedur peraturan yang ada.
Komisi I masih mendalami berapa banyak perusahaan yang menggunakan HGU lahan pemerintah, Selanjutnya bagi pengguna lahan yang sudah habis masa sewanya, akan didorong untuk segera memperpanjangnya jika memenuhi syarat yang berlaku.
Iwan menyebutkan bahwa dengan adannya surat keputusan bupati tentang pembiayaan nol persen, sebenarnya memudahkan perusahaan untuk memperpanjang sewa lahan di tahun 2025 nanti.
Perlu diketahui, Lahan Pemerintah yang di sewa perusahaan melalui HGU di kabupaten Sukabumi, rata-rata dipergunakan untuk penggarapan perkebunan.***