GELIATMEDIA.COM — Ratusan anggota Diaga Muda Indonesia (DMI) menggelar aksi di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10/2024).
Aksi ini menuntut pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, terkait dugaan pengadaan alat kesehatan (alkes) yang tidak sesuai prosedur.
Dalam aksi tersebut, DMI menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta aparat penegak hukum (APH) menindak pelaku pengadaan alkes yang diduga bermasalah, mendesak Bupati Sukabumi segera menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan, dan meminta tanggung jawab penuh dari Kadinkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur RSUD Palabuhanratu atas pengadaan alkes yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dewan Pendiri DMI, Edi Rizal Agusti, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kritik dan aspirasi terhadap kinerja Dinkes Kabupaten Sukabumi. Ia memberi waktu dua minggu bagi pihak terkait untuk memenuhi tuntutan mereka.
“Kami beri waktu dua minggu. Jika tidak ada tindakan, kami akan kembali menggelar aksi di Pendopo Sukabumi untuk menuntut evaluasi SDM yang seperti ini,” tegas Edi.
Selain itu, Edi menambahkan bahwa DMI akan melanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cibadak jika tuntutan tak ditanggapi. jika masih belum ada tindakan, aksi serupa akan dilanjutkan di kantor kejaksaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kadinkes Sukabumi Agus Sanusi menyatakan kesiapannya mundur jika diperintahkan oleh Bupati Sukabumi,” jika pimpinan meminta saya berhenti, saya siap,” ujarnya.
Agus juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan meminta DMI melaporkan masalah pengadaan alkes tersebut ke aparat penegak hukum jika ada pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kerugian negara terkait pengadaan alkes tersebut dan menyebutkan bahwa prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan dokumen oleh APH.
“Belum ada pencairan terkait pengadaan alkes, jadi belum ada kerugian negara. Nanti setelah barang datang, spek akan diperiksa sesuai juklak dan juknis, baru pencairan bisa dilakukan,” jelas Agus.
Dalam pernyataannya, Agus memastikan bahwa setiap tahap akan melalui pengawasan APIP dan Kementerian Kesehatan RI sebelum pencairan anggaran dilakukan, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.***
(Asep)